HALMAHERAnews – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk masyarakat Halmahera Selatan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Adapun besaran yang ditetapkan yakni sebesar Rp 38.000 per jiwa.
Besaran Zakat Fitrah ini di tetapkan berdasarkan rapat koordinasi penetapan zakat, yang di tuangkan dalam surat keputusan (SK) nomor 989 tahun 2023, dipimpin langsung Kepala Kemenag Halsel, Lasengka Ladadu dihadiri Diskoperindag Halsel, KTU Kemenag, Ketua MUI Halsel, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, para Kepala KUA, Kades para Imam dan tokoh agama di wilayah kota Labuha bertempat di aula kantor Kemenag Selasa (21/03/2023).
Kepala Kantor Kementerian Agama Halsel, La Sengka Ladadu, menyampaikan besaran zakat Fitrah tahun 2023 kali ini ditetapkan naik sebesar Rp 38.000 per jiwa atau setara dengan jumlah beras sebanyak 2,5 kilo gram (Kg) dengan harga beras per kilo Rp15.000 yang dibulatkan menjadi Rp 38.000. “Jadi besaran zakat Fitrah untuk tahun ini sebesar Rp 38.000,”terangnya.
Mantan Kepala Kemenag Pulau Taliabu itu bilang, besaran zakat Fitrah tahun ini naik sebesar Rp 3000 dibandingkan tahun 2022 lalu hanya sebesar Rp 35.000 per jiwa itu disebabkan adanya kenaikan harga beras mencapai Rp 15.000 hingga Rp17.500 per kilo.
“Untuk zakat Fitrah mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu dari Rp 35.000 per jiwa sekarang Rp 38.000 per jiwa,”tandasnya. (Red)





