Halmaheranews – Mengetahui batas usia pensiun adalah langkah penting dalam merencanakan masa tua, terutama bagi abdi negara seperti PNS, TNI, dan Polri. Pemerintah telah mengatur ketentuan pensiun untuk ketiga profesi tersebut, dan berikut adalah rinciannya:
1. PNS
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, batas usia pensiun PNS bervariasi berdasarkan jabatan:
– Jabatan Manajerial: 60 tahun
– Jabatan Nonmanajerial: Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan batas usia 58 tahun untuk pejabat pelaksana.
Adapun pejabat fungsional ahli utama memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun, sementara batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional sesuai UU akan mengikuti ketentuan undang-undang yang bersangkutan.
2. TNI
Batas usia pensiun untuk anggota TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Perwira memiliki batas usia pensiun tertinggi, yaitu 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama pensiun lebih awal, yaitu pada usia 53 tahun.
3. Polri
Batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Secara umum, batas usia pensiun Polri adalah 58 tahun. Namun, anggota dengan keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat mempertahankan pensiun hingga usia 60 tahun.
Penting untuk dicatat bahwa pemahaman mendalam mengenai batas usia pensiun ini akan membantu para abdi negara untuk merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik. Selain itu, kebijakan tertentu memperbolehkan pengecualian untuk anggota dengan keahlian khusus yang masih dibutuhkan dalam dinas mereka. Masa pensiun bukan hanya akhir dari karir, tetapi juga awal dari fase baru dalam kehidupan yang perlu dipersiapkan secara matang. (*)
Sumber : detik.com
Editor : Wanmarsel





