Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Malut Tuntas, Tunggu Hasil Akhir dari Panselnas

HalmaheraNews – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi berakhir pada Jumat (25/10/2024). Lebih dari 1.000 peserta berpartisipasi dalam tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung selama tujuh hari di UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ternate.

Proses penutupan SKD ini ditandai dengan penyerahan berita acara oleh Kepala UPT BKN Ternate kepada panitia penerimaan CPNS Kemenag Malut. Ketua Tim Kerja Kepegawaian dan Hukum Kemenag Malut, Suardin Yakub, menyampaikan bahwa hasil SKD sementara dapat dilihat di kanal YouTube resmi UPT BKN Ternate, sementara hasil akhir kelulusan akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dalam waktu dekat.

Foto bersama Tim Kepegawaian dengan Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara

“Pengumuman resmi dari Panselnas akan menjadi dasar bagi peserta yang akan lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” jelas Waldi sapaan akrabnya.

Waldi menambahkan, peserta yang telah memenuhi passing grade diharapkan berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jaminan kelulusan dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan bahwa hasil seleksi murni berdasarkan kinerja peserta dan telah dilaksanakan secara transparan.

Penyerahan berita acara oleh Kepala UPT BKN Ternate kepada panitia penerimaan CPNS Kemenag Malut.

“Kami mengimbau peserta untuk mengabaikan tawaran dari pihak-pihak yang mengklaim bisa menjamin kelulusan. Proses seleksi ini sepenuhnya obyektif dan tidak ada unsur manipulasi,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenag Malut, H. Amar Manaf, berharap seleksi ini dapat menghasilkan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional dan siap melayani masyarakat. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses seleksi CPNS di Kemenag tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenag ini gratis, dari awal pendaftaran hingga nanti terbitnya NIP. Kami harap peserta dan masyarakat luas mengetahui bahwa proses ini bebas biaya dan benar-benar berdasarkan prestasi,” ujar Amar.

Setelah hasil SKD ini diumumkan, tahapan berikutnya adalah SKB, yang akan menjadi penentu kelayakan peserta untuk diangkat sebagai CPNS di Kementerian Agama. Proses pelaksanaan SKB akan mengikuti petunjuk teknis yang diberikan oleh Panselnas. (Red)

 

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *