PAPUA BARAT, HN – Desakkan publik agar Inspektorat Kabupaten Fak-Fak Papua Barat segera mengaudit pekerjaan renovasi bangunan Puskesmas Kokas di Distrik Kokas terus menguat.
Pasalnya, salah satu warga setempat, Arief Uswanas (40) secara terbuka meminta Inspektorat agar turun tangan secepatnya menghitung realisasi pekerjaan dan potensi kerugian dalam proyek tersebut.
Aspirasi ini disampaikan juga bersama dengan tokoh masyarakat melalui akun resmi sosial medianya yang disebarluaskan dibeberapa laman grouo pada Sabtu, (18/04).
Dalam unggahannya ditujukan pada Pemkab Fak-Fak agar hal tersebut segera direspon.
“Kami meminta kepada Pemkab FF dalam hal ini Inspektorat agar turun lapangan lakukan audit atas pekerjaan renovasi puskesmas di Distrik Kokas yang dinilai tidak sesuai kontrak. Harus dihitung jika ada kerugian negara maka harus ditindak sesuai aturan”, tulisnya.
Proyek Bermasalah, Kontrak Resmi di Putus
Proyek renovasi Puskesmas Kokas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik. Pekerjaan dimenangkan oleh CV. Bomberay Pratama melalui proses tender pada 26 Juni 2025 dengan nikai kontrak sebesar Rp. 5,19 Miliar.
Namun dalam pelaksanaannya proyek alamj berbagai persoalan, hingga batas akhir masa pekerjaan, progres fisik dilaporkan baru capai sekitar 50-55 persen, sementara realisasi keuangan telah capai sekitar 70 persen atau setara Rp. 3,63 Miliar.
Ketimpangan antara pencairan anggaran dan progres pekerjaan ini memicu dugaan lemahnya pengawasan serta potensi kelebihan pembayaran.
Situasi tersebut akhirnya berujung pada pemutusan kontrak oleh Dinas Puskesmas Kabupaten FF. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi tertanggal 15 April 2026 lalu yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Osbin.
Sorotan pada Pengelolaan Amggaran
Kasus ini tidak hanya menyoroti keterlambatan proyek, tetapi juga membuka pertanyaan publim lebih luas terkait tata kelola anggaran. Dengan realisasi pembayaran yang lebih tinggi dibanding progres fisik muncul indikasi adanya potensi kelebihan bayar yang perlu dihitung secara akurat.
Selain itu, proyek ini disoroti terkait dugaan tidak adanya jaminan pelaksanaan (performance bond) yang harusnya menjadi syarat wajib dalam proyek pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan negara. (yUn)





