Mendagri Tegaskan Anggota DPRD Tidak Lagi Kelola Poki

Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian

JAKARTA, HN – Secara tegas dan terbuka, Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI), Tito Karnavian mengatakan terkait Pokok Pikiran (PoKir) yang selama ini menjadi pola Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengatur teknis proyek dilapangan, kini tak lagi bisa dikelola.

Hal ini disampaikannya, mengingat Pokir sendiri bukan merupakan domain Legislatif melainkan Eksekutif. Tito menegaskan bahwa semua proyek pembangunan termasuk yang diusulkan melalui Pokir adalah ranahnya Pemerintah Daerah atau Dinas terkait yang mengelola bukan anggota dewan (legislatif), dikutip dari laman media resmi Kumparan, Kamis (14/05).

Selain itu, Pokir menurut Tito beresiko dan rawan praktek korupsi dikalangan anggota DPRD dan instansi terkait. Adanya dugaan saling mengatur dan dominan terhadap satu pihak sehingga bisa timbul kerugian pada sisi pengelolaan proyek yang di anggarkan, katanya.

Mengapa sekarang dilarang Anggota DPRD mengelola Pokir?

Langkah ini tentu memiliki alasan kuat dan mendasar yakni mencegah praktek kolusi dan tindak pidana korupsi akibat pola intervensi para anggota dewan didaerah secara langsung dalam proyek, termasuk kebiasaan suka meminta jatah proyek. Ini menjadi budaya negatif turun temurun dalam Badan Legislatif yang harus ditertibkan.

Dari keterangan diatas, bisa dipastikan bahwa selama ini Anggota DPRD mengetahui Pokir bukan fungsi dan tugas mereka, namun kebiasaan buruk dari satu ide anggota untuk kelola Pokir selama ini berdampak menjadi kebiasaan bahkan sebuah kewajiban untuk dikelola anggota dewan dengan alasan Pokir menjadi kewenangan atas pengawasan dan pengelolaan secara lembaga pada proyek pemerintah.

Tito juga menegaskan, Anggota DPRD tidak lagi mengelola Pokir tersebut secara langsung mengingat Pokir sendiri merupakan hasil serapan aspirasi pada masa reses yang wajib di akomodasi, bukan melalui anggota dewan tetapi dikerjakan oleh dinas terkait.

Larangan ini juga menegaskan bahwa, keterlibatan anggota dewan dalam pengelolaan Pokir secara terus menerus berganti periode, hanya akan menguntungkan sisi pribadi anggota dewan tersebut.

Praktek Pokir ini sudah semestinya menjadi perhatian bersama, sebab banyak menimbulkan kasus hukum dan penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ingatkan agar Anggota DPRD tidak main-main dengan Pokir. Secara aturan, legislatif sebagai pengawas dan penganggaran bukan selaku eksekutor. (yUn)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *