Dua Plt Kadis Dicopot, Sejumlah Nama Mulai Mengemuka

SOFIFI, HN – Evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos mulai berdampak pada perubahan struktur birokrasi. Dua pelaksana tugas (Plt) kepala dinas resmi dikembalikan ke jabatan definitifnya.

Mereka adalah Fauji Momole yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Anwar Husen yang menjabat Plt Kepala Dinas Pertanian. Keduanya kini kembali menempati jabatan eselon III.

Kosongnya posisi Plt pada dua OPD tersebut memunculkan sejumlah nama yang dinilai berpeluang mengisi jabatan sementara itu. Baik pejabat eselon II maupun eselon III disebut memiliki kesempatan yang sama sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan gubernur.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengatakan penunjukan pejabat Plt tidak dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan, mulai dari kompetensi, pengalaman hingga latar belakang pendidikan.

“Peluang bagi pejabat eselon II maupun III tentu ada. Namun penunjukannya tetap berdasarkan kompetensi, pengalaman dan kesesuaian latar belakang pendidikan dengan jabatan yang akan diemban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).

Menurut Zulkifli, gubernur telah mengantongi sejumlah nama yang masuk dalam pertimbangan. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi terkait siapa yang akan ditunjuk maupun kapan pengumumannya dilakukan.

“Nama-nama sudah ada dalam pertimbangan gubernur. Kami tinggal menunggu keputusan beliau,” katanya.

Di lingkungan Pemprov Malut, beberapa nama mulai diperbincangkan. Di antaranya Abdullah Assagaf yang pernah memimpin DKP Malut dan kini menjabat staf ahli gubernur. Ada pula Ruslan Bian yang saat ini menjabat Kepala Balitbangda Malut serta pernah menjadi Kepala DKP Kota Ternate.

Selain itu, nama Asisten II Setda Malut, Sri Haryanti Hartati, juga disebut-sebut memiliki peluang. Meski demikian, seluruh nama yang beredar masih sebatas pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah provinsi. (yUn)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *