DPRD Halteng Mediasi Keluhan Warga Lingkar Tambang, Lima Poin Kesepakatan Disahkan

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kab. Halteng bersama Pemerintah Daerah, perwakilan PT. IWIP dan perwakilan Masyarakat Lingkar Tambang, Selasa (07/07) Weda

HALTENG, HN – DPRD Kabupaten Halmahera Tengah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Weda Tengah, Selasa (7/7).

Pertemuan yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD itu menghasilkan lima poin kesepakatan yang menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah dan PT IWIP.

RDP dihadiri unsur pimpinan dan anggota Komisi II serta Komisi III DPRD, Wakil Bupati Halmahera Tengah Ahlan Djumadil, perwakilan PT IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Front Fagawene dari Desa Lelilef, Lelilef Sawai, dan Waibulen.

Sejumlah persoalan yang disampaikan warga menjadi fokus pembahasan. Mulai dari dugaan korosi yang merusak rumah warga, tingginya intensitas debu akibat aktivitas industri, hingga kebutuhan air bersih yang dinilai belum terpenuhi secara optimal.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Halteng dari Daerah Pemilihan Weda Tengah, Novianti Anwar, menjelaskan bahwa RDP merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan pada April lalu. Menurutnya, sebagian kesepakatan telah direalisasikan, namun masih terdapat sejumlah tuntutan yang belum dipenuhi pihak perusahaan.

“Kami hadir untuk memediasi tuntutan masyarakat lingkar tambang. Memang ada beberapa poin yang sudah dijalankan, tetapi masih ada juga yang belum ditindaklanjuti oleh perusahaan,” ujarnya.

Dari hasil pembahasan, seluruh pihak menyepakati lima langkah yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan tertanggal 7 Juli 2026.

Pertama, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah akan segera membentuk tim identifikasi untuk mendata rumah-rumah warga yang mengalami korosi. Tim tersebut melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan unsur masyarakat dengan target mulai bekerja paling lambat satu bulan setelah kesepakatan ditandatangani.

Kedua, PT IWIP diminta meningkatkan upaya pengendalian debu melalui penyiraman jalan sedikitnya tiga kali sehari, terutama di Desa Lelilef Sawai, Lelilef Waibulen, Desa Gemaf, serta ruas jalan utama yang dilalui kendaraan operasional.

Ketiga, pemerintah daerah bersama perusahaan akan membangun kolaborasi jangka panjang melalui program penghijauan di kawasan desa-desa lingkar tambang sebagai bagian dari upaya perbaikan kualitas lingkungan.
Keempat, pembahasan mengenai penyediaan akomodasi karyawan perusahaan akan dilanjutkan melalui forum khusus yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, dan pihak PT IWIP.

Kelima, seluruh proses perencanaan maupun pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) wajib melibatkan kelompok masyarakat lingkar tambang agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga.

Novianti menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan program CSR menjadi hal yang penting karena berkaitan langsung dengan kondisi lingkungan serta keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan industri. Ia berharap seluruh hasil kesepakatan tersebut dapat segera direalisasikan sehingga persoalan yang selama ini dikeluhkan warga memperoleh solusi yang nyata. (Yun)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *