JAKARTA, HN — Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mendorong adanya perubahan regulasi yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN), dosen, dan birokrat mengambil cuti ketika maju dan terpilih sebagai anggota DPR. Ia menilai kebijakan wajib mundur dari profesi—yang berlaku saat ini—menghambat masuknya sumber daya manusia berkualitas ke parlemen.
Aria Bima menyatakan perlunya mekanisme cuti di luar tanggungan negara bagi ASN yang ingin berkarier sementara di politik. Dengan skema tersebut, para profesional dapat kembali ke instansi asal setelah menyelesaikan masa tugasnya sebagai legislator.
“Kalau ingin memperkuat kualitas DPR, justru kita harus membuka ruang bagi profesional. ASN, dosen, dan birokrat seharusnya tidak perlu kehilangan kariernya hanya karena ingin berkontribusi di parlemen,” ujar Aria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 21 November 2025.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, aturan pengunduran diri membuat banyak akademikus atau pejabat struktural enggan mencalonkan diri. Padahal, menurutnya, figur profesional pada masa lalu kerap mengisi kursi DPR dan kembali ke dunia akademik atau birokrasi setelah masa jabatan selesai.
“Sekarang banyak yang tidak berani maju karena khawatir kehilangan pekerjaan tetap. Dampaknya, kualitas calon legislatif menjadi tidak optimal,” katanya.
Aria Bima menambahkan, partai politik semestinya memiliki fleksibilitas untuk “meminjam” tokoh profesional yang memiliki integritas dan kecocokan ideologi dengan partai. Dengan begitu, parlemen tidak hanya terisi oleh figur yang memiliki modal politik atau finansial.
Ia mengingatkan bahwa pembatasan sumber daya manusia justru membuka ruang bagi oligarki untuk mendominasi proses rekrutmen di partai politik.
Untuk mewujudkan mekanisme cuti tersebut, Aria mendorong revisi Undang-Undang Pemilu agar lebih rinci mengatur keterlibatan ASN dan profesional dalam pencalonan legislatif. Ia menilai regulasi yang tidak adaptif hanya akan merugikan institusi demokrasi.
“Nantinya dalam revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik, perlu dipikirkan agar sumber daya manusia yang bisa diusung partai tidak dibatasi secara berlebihan,” tutur Aria.
Ia juga menyesalkan ketentuan yang memberhentikan ASN yang tercatat sebagai anggota partai politik. Menurutnya, aturan itu kontraproduktif dan menghalangi partisipasi politik kelompok profesional. (rd)









