MenPAN RB Resmi Batalkan Pengangkatan ASN PPPK untuk Tiga Kategori Tenaga Honorer Ini

HalmaheraNews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini mengumumkan pembatalan pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk tiga kategori tenaga honorer. Keputusan ini diambil dalam rangka penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN 2023.

Dalam keterangannya, Rini Widyantini menyampaikan bahwa penataan tenaga honorer akan dilaksanakan melalui mekanisme seleksi PPPK yang sedang berlangsung. Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 untuk tenaga honorer telah dibuka sejak 17 November 2024 hingga 7 Januari 2025. Pengumuman hasil seleksi administrasi tahap 2 dijadwalkan pada 4 hingga 18 Februari 2025. Para peserta yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.

Namun, ada perubahan signifikan terkait beberapa kategori tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, ada tiga kategori tenaga honorer yang resmi dibatalkan pengangkatannya:

1. Tenaga honorer yang pernah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun atau lebih.

2. Tenaga honorer yang diberhentikan dari pekerjaannya bukan atas permintaan sendiri atau yang dipecat secara tidak hormat.

3. Tenaga honorer yang terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai anggota, pengurus, maupun yang terlibat dalam kegiatan politik lainnya.

Rini menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan seleksi dan penataan tenaga honorer berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Para tenaga honorer yang memenuhi kriteria dan berhasil melewati seleksi kompetensi akan diangkat menjadi ASN PPPK, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme pelayanan publik di Indonesia. (Red)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *