HALTENG, HN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah belum mengambil langkah pemberian sanksi terhadap anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sadri Kobul. BK saat ini masih fokus mengumpulkan keterangan dengan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
Keputusan itu disampaikan Ketua BK DPRD Halmahera Tengah, Putra Sehan Arimawa, usai rapat internal BK di Kantor DPRD Halmahera Tengah, Selasa (7/7).
Menurut Putra, rapat tersebut sejatinya membahas sosialisasi tata tertib (tatib) dan kode etik kepada seluruh anggota DPRD. Dalam kesempatan itu, BK juga membagikan dokumen tata tertib dan kode etik sebagai pedoman bagi setiap legislator dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Di sela pembahasan tersebut, BK turut menyoroti pemberitaan media yang menyeret salah satu anggota DPRD. Menurutnya, informasi yang beredar perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme internal dengan meminta penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta keterangan terkait persoalan yang diberitakan. Apalagi muncul informasi mengenai dugaan ancaman dan sebagainya. Karena itu, kami perlu mendengar langsung penjelasan dari yang bersangkutan,” kata Putra.
Ia menegaskan, hingga saat ini BK belum membahas ataupun memutuskan pemberian sanksi. Pasalnya, informasi yang menjadi dasar pembahasan masih berasal dari pemberitaan media sehingga perlu diverifikasi melalui proses klarifikasi.
“BK belum membahas soal sanksi. Tahapan yang kami lakukan sekarang adalah meminta klarifikasi sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan penegakan kode etik,” ujarnya.
Putra menjelaskan, pemanggilan akan dilakukan setelah BK mengirimkan surat resmi kepada Sadri Kobul sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. “Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat pemanggilan, kemudian meminta keterangan dan klarifikasi dari yang bersangkutan,” katanya.
Ia menambahkan, pemanggilan tersebut menjadi langkah awal BK dalam menangani persoalan tersebut. Meski demikian, sebelumnya BK mengaku pernah memberikan teguran lisan kepada Sadri Kobul terkait sikap dan perilakunya, termasuk aktivitasnya di grup komunikasi internal DPRD.
“Kami ingin mengetahui secara utuh duduk persoalannya berdasarkan penjelasan langsung dari yang bersangkutan. Setelah itu baru BK menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Putra. (yUn)






