Tim Gabungan Polres Halteng Ciduk 5 Warga Terduga Judi Sabung Ayam

HALTENG, HN – Aparat Kepolisian Polres Kabupaten Halmahera Tengah kembali ringkus warga yang diduga terlibat aksi judi sabung ayam.

Tim gabungan Polres Halteng ini berhasil amankan lima pelaku judi sabung ayam di kawasan Dua Jari Desa Lelilef Waibulen, Kabupaten Halteng.

Lima terduga pelaku masing – masing berinisial AS (28), MHL (36), RT (39), MV (22) dan NM (25). Kelima pelaku diamankan petugas pada Minggu.malam, (9/8) sekitar pukul 18.00 WIT .

Kapolsebsektor Weda Tengah, Ipda. A. Rajak Jauhari saat dikonfir menjelaskan, bahwa para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.

“Mereka terduga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan serta proses hukum lebih lanjut”, ujarnya via selular.

Ia juga menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya polisi dalam menjaga ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah lingkar tambang PT. IWIP.

“Kasus ini akan dilakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing – masing terduga, kemungkinan ada terduga pihak lain sebagai penyelenggara judi sabung ayam ini”, terangnya.

Demi menjaga kamtibmas di Weda Tengah ini, patroli akan ditingkatkan lagi terutama dalam memantau lokasi yang berpotensi menjadi tempat aktifitas perjudian lainnya, tutupnya. (yUn)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *