Tak Hanya PNS dan PPPK, Potongan Gaji untuk Iuran Tapera Juga Sasar Pekerja Swasta hingga TNI Polri

Halmaheranews – Pemotongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini tidak hanya berlaku bagi PNS dan PPPK, tetapi juga mencakup pekerja lainnya termasuk pekerja swasta serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap bulan, gaji atau upah pekerja akan dipotong sebesar 3 persen untuk iuran Tapera. Langkah ini bertujuan untuk memastikan partisipasi yang lebih luas dalam program tersebut, termasuk pekerja mandiri dengan penghasilan setara upah minimum.

Menurut Pasal 7, peserta Tapera meliputi berbagai kategori, mulai dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pekerja swasta dan anggota TNI/Polri.

Besaran simpanan Tapera, sebesar 3 persen dari gaji atau upah, akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5 persen) dan pekerja (2,5 persen) untuk pekerja reguler. Sedangkan untuk pekerja mandiri, seluruh 3 persen akan ditanggung sendiri.

Simpanan Tapera ini dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir. Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun serta suku bunga tetap yang lebih rendah dari pasar tersedia bagi peserta dari kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Heru Pudyo Nugroho, salah satu petinggi terkait, menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaan berakhir berupa simpanan pokok beserta hasil pemupukannya. BP Tapera bertugas mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan dengan prinsip gotong royong.

Program ini diawasi oleh Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

Dengan perluasan ini, diharapkan kebutuhan akan rumah layak dan terjangkau bagi para peserta dapat terpenuhi secara lebih merata. (*)

Editor : Iwan M

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *