HALTENG, HN – Sinergi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 80,20 gram di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Senin (19/10), petugas mengamankan seorang perempuan berinisial T di kamar kosnya. Penindakan ini bermula dari informasi pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Weda Tengah.
Sekitar pukul 08.00 WIT, informasi tersebut diterima petugas dan ditindaklanjuti setelah mendapat arahan Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto. Kasat Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah kemudian memerintahkan Kanit II AIPDA Edyanto bersama tim melakukan penelusuran.
Petugas memastikan paket masih berada di gudang ekspedisi. Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, penerima paket dihubungi dan meminta agar barang tersebut diantarkan ke tempat kosnya.
Sekitar pukul 18.00 WIT, saat paket tiba di kos di Desa Lukolamo, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari dalam paket, polisi menemukan satu bungkus plastik karbon hitam berisi dugaan ganja dengan berat kotor 80,20 gram.
Selain barang tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Oppo K3 warna hitam giok dan satu bungkus paket ekspedisi.
Hasil tes urine awal terhadap perempuan berinisial T menunjukkan hasil positif THC. Namun, proses pemeriksaan dan pendalaman perkara masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Program Prioritas Kapolri poin keempat tentang penguatan bidang penegakan hukum serta Program Prioritas Kapolda Maluku Utara poin kelima, yakni Generasi Emas Kieraha dan Bebas Narkoba.
Saat ini, perempuan tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami asal-usul paket dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan gelar perkara dijadwalkan segera dilakukan.
Polres Halmahera Tengah mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (yUn)





