FAK-FAK, HN – Pemerintah Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat, mulai memberlakukan sistem parkir elektronik pada tahun 2026. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak awal tahun, khususnya di area parkir pasar, dengan tujuan menertibkan pengendara sekaligus meningkatkan transparansi pembayaran retribusi parkir.
Penerapan parkir elektronik ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian warga menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai lebih tertib dan modern, namun tidak sedikit pula yang menyampaikan keberatan dan menilai kebijakan ini belum sepenuhnya tepat.
Menanggapi hal tersebut, tokoh pemuda Distrik Pariwari, Junaidi Ena (38), menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil pemerintah daerah. Menurutnya, penerapan parkir elektronik merupakan kebijakan yang tepat dan relevan dengan kebutuhan saat ini.
“Saya pribadi setuju pemerintah memberlakukan parkir elektronik. Sebagai warga Fak-Fak, saya sangat mendukung langkah ini untuk memaksimalkan program pembangunan demi kemajuan daerah. Selain menertibkan parkir, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan pelayanan publik berbasis elektronik serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Junaidi, yang akrab disapa Juned.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tentu tidak diambil tanpa dasar hukum. Penerapan parkir elektronik telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fak-Fak Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang mengatur tata kelola parkir di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir.
Sementara itu, khusus untuk area pasar, retribusi parkir mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Retribusi Pasar. Pemkab Fak-Fak kini mulai menerapkan penggunaan kartu elektronik atau portal parkir di kawasan pasar sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus mencegah kebocoran retribusi.
(yUn)




