Pemilu 2024 Tersisa Dua Bulan, Kuota Petugas KPPS Di Kelurahan Ini Terpenuhi

Ketua PPS Kelurahan Maliaro Ternate Tengah, Suciwati

HALMAHERAnews – Tersisa Dua bulan lagi pesta demokrasi Pemilihan Umum akan dihelat, segala persiapan KPU terkait perangkat pemilu satu persatu tahapan sudah berjalan termasuk rekruitment tenaga atau anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Untuk Kota Ternate sendiri rekruitment KPPS oleh PPS tingkat kelurahan telah dilaksanakan, salah satunya Kelurahan Maliaro Kota Ternate Tengah. Dengan 20 TPS yang tersebar di wilayah ini, PPS merekruit tenaga sebanyak 140 orang.

Rekruitment KPPS sendiri telah dibuka sejak 11 Desember dan ditutup pada 20 Desember lalu. Ini diungkap Ketua PPS Kelurahan Maliaro, Suciwati  pada Jumat, (29/12) di ruang kerjanya.

“Untuk Maliaro sendiri kita sudah rekrut 140 orang tenaga kpps. Rekruitment dibuka secara umum itu tanggal 11 dan berakhir 20 desember lalu. Alhamdulillah banyak yang berminat namun yang lolos berkas hanya 140 orang, dan sebelumnya ada tiga nama yang mengundurkan diri karena telah bekerja diluar daerah dan kami PPS langsung mengganti kekosongan dengan penunjukkan langsung sehingga angka 140 menjadi genap”, terangnya.

Lanjutnya, untuk syarat menjadi KPPS sendiri kata Suci, hanya melampirkan KTP, Surat Keterangan Kesehatan atau Sehat Jasmani Rohani yang dilengkapi dengan keterangan pemeriksaan gula darah kolesterol dan pengisian formulir.

“Saat ini semua tenaga KPPS sudah memenuhi persyaratan dan sudah dibagi posisi, dari 20 TPS yang ada masing-masing ditempati 7 orang. Untuk jumlah 140 orang ini terdiri dari laki-laki 58 dan perempuan 81 orang”, tambahnya.

Petugas KPPS keseluruhan ini nantinya akan dibekali dengan materi terkait pemilu dan tugas mereka di lapangan oleh KPU, namun sebelumnya KPPS ini akan dilantik pada 25 Januari 2024 mendatang. Suci berharap setelah dilantik nanti, anggota KPPS ini dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai aturan dan amanah serta jujur.

KPPS sendiri merupakan kelompok yang tergabung dalam badan ad hoc penyelenggara pemilu yang tugasnya adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas, dan ketentuan lainnya adalah rekruitment anggota KPPS harus memenuhi unsur keterwakilan 30 persen perempuan.

Rekruitment anggota KPPS sendiri sesuai Peraturan KPU No. 08 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (3), KPPS memiliki tiga kewenangan utama yaitu :
1. Bertanggungjawab untuk membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2. Mencetak surat suara dan formulir di TPS sesuai dengan kebutuhan, dan
3. Memberikan surat suara dan formulir kepada pemilih yang memenuhi syarat. (yUn)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *