ASN Kemenag Malut Diimbau Perbarui Data Usai Naik Pangkat

Ketua Tim Kerja Kepegawaian Kanwil Kemenag Malut, Suardin Yakub didampingi Anggota Tim, Jaini Meran saat menyampaikan arahan kepada para ASN yang naik pangkat.

HalmaheraNews – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut) diimbau untuk segera memperbarui data mereka pada aplikasi Simpatika dan Simpeg 5. Imbauan ini disampaikan oleh Ketua Tim Kepegawaian Kemenag Malut, Suardin Yakub, di sela-sela penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat kepada 82 ASN di lingkungan Kemenag Malut, pada Sabtu (17/08/2024). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar, terutama setelah momen kenaikan pangkat yang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Selain memperbarui data, Suardin juga meminta agar 82 ASN yang telah menerima SK kenaikan pangkat segera menyerahkan salinan SK mereka ke bendahara pengelola gaji. “Dengan begitu, proses penyesuaian gaji sesuai pangkat baru bisa segera dilakukan, dan hak-hak terkait pangkat baru bisa dinikmati mulai Oktober mendatang,” jelasnya.

Penyerahan SK Kenaikan Pangkat ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Malut, H. Amar Manaf, setelah pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan di Sofifi. Dalam sambutannya, Kakanwil mengucapkan selamat kepada para ASN yang naik pangkat, menyebutnya sebagai bentuk berkah kemerdekaan dan apresiasi atas dedikasi serta kontribusi mereka selama ini. “Dengan pangkat baru ini, saya harap para ASN bisa semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan amanah dan tanggung jawab yang diemban,” kata Amar.

Dari total 82 ASN yang menerima SK, 67 ASN naik ke pangkat IV/b, sementara 15 lainnya naik ke pangkat III/d. Proses kenaikan pangkat ini mengacu pada ketentuan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 13799/B-MP.01.1/SD/D/2023, yang mengatur tentang Layanan Kenaikan Pangkat Tahun 2024. “Untuk jabatan fungsional seperti guru, penyuluh, penghulu, dan jabatan fungsional lainnya, diwajibkan melampirkan Perhitungan Angka Kredit (PAK) Integrasi dan PAK Konvensional,” jelas Suardin.

Ia juga menambahkan bahwa mulai tahun 2024, usulan kenaikan pangkat di Kemenag telah diatur menjadi enam periode dalam setahun, yaitu Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Usulan kenaikan pangkat untuk jabatan eselon IV, pelaksana, dan fungsional ahli pertama serta ahli muda diajukan ke Kantor Regional XI BKN Manado. Sementara untuk jabatan eselon II, III, dan fungsional ahli muda ke atas, usulannya diajukan ke Kantor Regional BKN Pusat. (One)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *