LSM PSMP-MU Akan Laporkan Dugaan SPPD Fiktif Diskominfosan Malut ke Kejati

SOFIFI, HN — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Solidaritas Merah Putih Maluku Utara (PSMP-MU) berencana melaporkan dugaan penyimpangan anggaran berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Maluku Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Ketua PSMP-MU, Mudasir Ishak, mengatakan laporan tersebut akan dilayangkan menyusul informasi yang diterima dari sumber internal dinas yang menyebutkan adanya praktik manipulasi anggaran perjalanan dinas selama tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Kami akan laporkan dugaan SPPD fiktif di Diskominfosan ke Kejati Malut. Ini berkaitan dengan penggunaan nama dan rekening orang lain dalam pencairan anggaran perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilakukan,” ujar Mudasir kepada Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).

Menurut Mudasir, modus yang digunakan diduga melibatkan oknum pejabat di dinas tersebut, termasuk Kepala Diskominfosan. Mereka disebut-sebut memerintahkan staf untuk membuat laporan perjalanan dinas dengan identitas yang tidak sesuai kenyataan.

“Dari informasi yang kami peroleh, nama-nama dalam laporan berbeda dengan orang yang benar-benar melakukan perjalanan. Ini jelas penyimpangan,” tegasnya.

Tak hanya persoalan SPPD, Mudasir juga menyebut pihaknya menerima banyak keluhan dari internal Diskominfosan terkait pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan. Salah satu temuan yang mencuat adalah dugaan penyalahgunaan sisa anggaran tahun 2023 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Banyak laporan yang masuk ke kami, termasuk soal sisa anggaran yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” kata dia.

Atas dasar itu, PSMP-MU mendesak Inspektorat Provinsi Maluku Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran di Diskominfosan dalam tiga tahun terakhir, yakni 2022, 2023, dan 2024.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, kami mendorong BPK dan Inspektorat untuk turun tangan. Jangan biarkan penyalahgunaan kewenangan terus terjadi, apalagi oleh pejabat publik yang digaji dari uang rakyat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfosan Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (yUn)

 

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *