LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI Bela H. Maming dan Minta Komisi Yudisial Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Halmaheranews.com- Mengantisipasi adanya intervesi dan campur tangan pihak yang beritikad jahat atau mengkriminalisasi saksi H. Mardani H. Maming pada persidangan perkara tindak pidana korupsi Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mendatangi Komisi Yudisial (KY), Jumat (22/04/22)

Kedatangan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI itu untuk beraudiensi, sekaligus menyampaikan permohonan agar Komisi Yudiaial ikut memantau persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan Terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor, Dendy Z. Finsa mengatakan permohonan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi persidangan karena mengkhawatirkan adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi H. Mardani H. Maming.

“Kedatangan ini kita meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan dan memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial).” Ungkap Dendi Z. Finsa

Atas ijin Majelis Hakim, Lanjut Dendi dalam agenda persidangan sebelumnya, H. Mardani pada minggu lalu (18/4/22) telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring. Namun demikian, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada H. Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa.

“Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim. Kami tentu berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan, “tegas Dendy Z. Finsa, S.H., M.H., Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor.

Selain itu, M. Hakam Aqsha, Sekretaris LPBH NU juga menyoal penyesatan opini publik terhadap H. Mardani, “Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan.

“Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU.” Tegas Dendi

Melengkapi pernyataan yang disampaikan, Ketua Bidang Hukum HIPMI Irfan Idham menyampaikan harapannya pada Komisi Yudisial agar dapat melakukan pemantauan dan mencegah persidangan ini tidak malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap Ketua Umum Kami yang hanya sebagai saksi.

Menutup pernyataannya, Irfan menyampaikan apresiasinya terhadap KY yang telah menerima dengan baik perwakilan ketiga organisasi dan menyampaikan komitmennya untuk menciptakan independensi peradilan.

“Alhamdulillah tadi kami sudah diterima dengan baik dan bahkan Kepala Biro Pengawasan Hakim, Pak Mulyadi, menyampaikan bahwa KY atas seijin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan”. Tandas Irfan. BABA

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *