HALMAHERAnews – Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming memenuhi sidang lanjutan sebagai saksi pada kasus Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, pada pengadilan Tipikor Banjarmasin, senin (18/4/22)
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kali ini, Mardani H Maming hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, secara online bersama dengan 3 orang saksi lainnya.
Namun setelah persidangan di buka Majelis Hakim melakukan pemeriksaan identitas para saksi, dan Majelis Hakim kemudian meminta Mardani H Maming untk dapat hadir secara offline.
Namun Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan menyampaikan melalui pesan singkat bahwa bapak mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline.
“Kehadiran Mardani secara online bukan tanpa alasan di karenakan karna Mardani saat ini sedang berada di singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI. Ungkap Kuasa Hukum Mardani
Irfan kemudian menyampaikan bahwa kehadiran Mardani secara online juga telah di kordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan
“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online, sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami apalagi hak ini juga di mungkinkan dalam ketentuan, dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan Mardani untk hadir secara online, sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan Bapak Mardani.” kata Irfan
Perlu juga kami sampaikan, Lanjut Irfan. Bahwa Mardani juga telah menandatangani Berita acara di bawah sumpah dimana bapak mardani sebelumnya telah pernah di periksa dan di ambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung sehingga berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 kuhap, Bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Kami juga perlu menyampaikan kepada publik, bahwa Bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi bapak dwidjono.” Tegas Irfan. (Baba)





