HALTENG, HN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Rabu (8/7), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Islamic Center dan pagar Islamic Center Tahun Anggaran 2022.
Penggeledahan di Kantor ULP berlangsung sekitar pukul 14.42–15.47 WIT. Selanjutnya, penyidik bergerak ke Kantor Dinas Perkim pada pukul 16.03–16.44 WIT untuk mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama, membenarkan penggeledahan di dua instansi tersebut. “Ada dua paket pekerjaan yang sedang kami lakukan penyidikan, yaitu pembangunan Gedung Islamic Center dan pembangunan pagar Islamic Center. Keduanya merupakan paket yang berbeda, namun berada pada lokasi yang sama,” ujarnya.
Imam menjelaskan, proyek pembangunan Gedung Islamic Center memiliki pagu anggaran sekitar Rp35 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp34 miliar. Sementara proyek pembangunan pagar Islamic Center memiliki pagu sekitar Rp1,5 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp1,4 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek gedung dikerjakan oleh CV Sentosa Star, sedangkan proyek pagar dikerjakan oleh CV Al-Faiz. Meski demikian, penyidik menduga kedua proyek tersebut sebenarnya dikerjakan oleh pihak yang sama.
“Meskipun pemenang tendernya berbeda, penyidik menduga kedua pekerjaan tersebut dikerjakan oleh orang yang sama. Dugaan itu masih terus didalami dalam proses penyidikan,” katanya.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti berupa dokumen pengadaan serta dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan anggaran.
“Kami masih membutuhkan sejumlah dokumen, antara lain dokumen pengadaan dan dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan anggaran. Dokumen-dokumen tersebut belum kami peroleh secara lengkap, sehingga dilakukan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya. (Yun)






