GPM Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pengrusakan Rumdis dan Puskemas Indari

Sudarso Manan, Ketua Bidang Kaderisasi Dan Ideologi GPM

HALMAHERAnews – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhainis (GPM) Provinsi Maluku Utara Mendesak Kapolres Halamhera Selatan dan Kapolsek Kecamatan Bacan Barat segera menangkap Pelaku Pengrusakan Rumah Dinas Puskesmas Indari.

Hal itu disampaikan Sudarso Manan selaku Ketua Bidang Kaderisasi Dan Ideologi Kepada Media ini, Sabtu (7/5/22).

Menurut Sodarso, kejadian Pengrusakan itu sudah berkali-kali.

“Kejadian pengrusakan Puskesmas Indari yang terjadi dari Bulan Februari 2022 bahkan Sering terjadi kehilangan fasilitas puskesmas,” Ujarnya.

Selain dari itu kata Sudarso ada juga pemukulan salah satu staf Puskesmas, Kejadian ini terjadi pada tanggal 24 April 2020, dan kini terjadi lagi pengrusakan kaca rumah dinas Puskesmas Indari disertai dengan ancaman pemukulan kepala Puskesmas kembali terjadi pada tanggal 2 Mei 2022 beberapa hari kemarin.

“Kami sudah konfirmasi ke Kapus Indari kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Bacan Barat namun sampai saat ini tidak ada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak polsek bacan barat”. Terangnya.

Lanjut Sudarso, apa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung sudah pantas polisi menggunakan salah satu pasal yang dapat menjerat pelaku perusakan fasilitas umum dalam hal ini Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi :
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”. (@di)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *