DPRD Halmahera Selatan Tunda Peninjauan Wilayah Operasi PT IMS

HalmaheraNews — Rencana peninjauan lokasi operasional PT Intim Mining Sentosa (IMS) di Desa Bobo dan Fluk, Kecamatan Obi Selatan, oleh DPRD Halmahera Selatan resmi ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh pemangkasan total anggaran kunjungan kerja (Kuker) tahun 2025 yang sebelumnya dialokasikan melalui Sekretariat DPRD.

Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi Rakib, menyatakan bahwa pemangkasan anggaran dilakukan dalam rangka efisiensi belanja daerah, sehingga seluruh agenda kunjungan kerja ke kecamatan untuk sementara dihentikan.

“Anggaran kunjungan kerja kami ke tiap kecamatan dipangkas sepenuhnya dalam rangka efisiensi. Karena itu, peninjauan ke wilayah operasi PT IMS tidak dapat dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Muslim, Rabu (9/4/2025).

Ia menambahkan bahwa DPRD akan kembali mengagendakan peninjauan tersebut setelah dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Menurutnya, proses penganggaran ulang diperkirakan akan memungkinkan kunjungan dilakukan dalam dua hingga tiga bulan mendatang.

Rencana peninjauan ini merupakan bagian dari tindak lanjut aspirasi warga Desa Bobo yang menolak keberadaan PT IMS karena persoalan tapal batas wilayah yang tumpang tindih dengan area konsesi perusahaan. Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa fokus mereka terbatas pada isu batas wilayah, sementara persoalan perizinan dan dokumen lingkungan (Amdal) berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami di DPRD hanya menangani aspek tapal batas yang berdampak langsung pada masyarakat. Sedangkan hal-hal teknis terkait perizinan adalah ranah pemerintah pusat,” jelas Muslim.

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk berperan aktif dalam menyelesaikan konflik tapal batas antara Desa Bobo dan Fluk, guna mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas di masyarakat.

Sebelumnya, DPRD telah menggelar pertemuan antara perwakilan warga dan pihak PT IMS pada Februari lalu. Dalam pertemuan tersebut, DPRD berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mendapatkan informasi faktual sebagai dasar pengambilan sikap kelembagaan.

Muslim menegaskan bahwa jika hasil peninjauan nanti menunjukkan bahwa PT IMS beroperasi tanpa kelengkapan administrasi dan perizinan yang sah, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan kepada Kementerian ESDM.

“DPRD akan mengambil sikap berdasarkan fakta di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak sesuai kewenangan,” tutupnya.(*)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *