HalmaheraNews – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate telah menetapkan besaran zakat tahun ini berdasarkan hasil rapat yang digelar di awal Ramadan. Tiga komponen utama yang disepakati dalam rapat tersebut meliputi Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah.
Muhammad Rizal Malawat, Penyelenggara Zakat Kemenag Kota Ternate, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan harga pasar dan ketentuan syariat.
“Kami menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 45.000 per jiwa, berdasarkan harga tertinggi beras di pasaran yang mencapai Rp 18.000 per kilogram. Sementara itu, nisab zakat mal ditetapkan sebesar Rp 85.685.990, dengan syarat harta tersebut telah mencapai haul atau tersimpan selama satu tahun. Sedangkan fidyah ditetapkan Rp 75.000 per hari untuk setiap orang yang tidak mampu menjalankan puasa, seperti lansia atau orang sakit,” jelasnya saat ditemui di kantor Kemenag Kota Ternate, Selasa (25/03).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa zakat fitrah harus disalurkan sebelum malam takbiran agar penerima manfaat dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
“Semakin cepat zakat diterima, semakin baik bagi mereka yang membutuhkan untuk mempersiapkan hari raya,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Kemenag Kota Ternate, Salmin Abdul Kadir, berharap agar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta panitia zakat di masjid-masjid dapat mendistribusikan zakat secara tepat sasaran.
“Zakat harus diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya, bukan berdasarkan status sosial, melainkan kondisi ekonomi mereka. Prinsip ini sesuai dengan ajaran agama yang mengatur delapan golongan penerima zakat atau asnaf,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal agar penyaluran zakat berjalan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan. (yUn)





