Dokumen PPKH Rampung, Pembangunan Jalan Tabalik di Halteng Segera Berlanjut

HALTENG, HN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah fokus menunggu peralatan dan petugas dalam rangka mendorong percepatan pembangunan jalan digunung Tabalik yang terletak di Desa Woebulen Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rivani Abdurrazak mengaku bahwa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Jalan Tabalik telah rampung diproses. Dengan selesainya dokumen tersebut, pembangunan ruas jalan kabupaten yang didanai melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT IWIP akan segera dilanjutkan.

Rivani menjelaskan, seluruh persyaratan administrasi terkait penggunaan kawasan hutan telah dipenuhi sehingga pekerjaan konstruksi dapat kembali dilaksanakan sesuai tahapan yang telah direncanakan, Kamis,(9/7).

“Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebenarnya sudah diterbitkan untuk seluruh kawasan yang dilalui, dengan luas sekitar 3,78 hektare. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa titik yang kondisi lahannya berupa batuan keras sehingga harus dibongkar menggunakan bahan peledak,” jelas Rivani.

Ia menambahkan, penggunaan bahan peledak tersebut hanya dilakukan pada titik-titik tertentu yang memiliki kontur batuan keras dan menjadi hambatan dalam proses pembukaan badan jalan. Pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan dan perizinan yang berlaku agar pekerjaan tetap mengedepankan aspek keselamatan serta perlindungan lingkungan.

Rivani juga menjelaskan terkait perluasan ruas jalan Tabalik akan terjadi perubahan jika sudah menggunakan alat peledak.

“Ketika menggunakan alat peledak otomatis berpengaruh pada luasan yang diledakkan, oleh karena itu dibuat persetujuan penggunaan kawasan ulang yang juga dilampirkan dengan kewajiban yang harus dipenuhi yakni tata batas. Sebelum diukur, patok yang sebelumnya akan dipindahkan dulu baru petugas bisa melakukan pengukuran kembali”, ujar Rivani.

Pemerintah berharap pembangunan jalan Tabalik dapat segera rampung sehingga mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

“Dokumen PPHK nya sudah keluar, jadi sekarang kami tinggal menunggu alatnya dan petugas pengukur sehingga progres pembangunan jalannya segera terealisasi. Meskipun dokumen sempat direvisi karena sebelumnya itu tidak terlampir bahan peledak didalam dokumen lingkungan yang diusulkan penggunaan kawasan hutan hanya menggunakan alat konvensional”, terangnya lagi. (yUn)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *