Bupati Halteng Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026, Ekonomi Tumbuh 23,53 Persen di Tengah Tekanan Bencana

HALTENG, HN – Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji sampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (16/9).

Dalam pidatonya, Bupati mengungkapkan perkembangan ekonomi Halmahera Tengah hingga Semester I sampai awal Semester II 2026 menunjukkan pertumbuhan positif mencapai 23,53 persen secara year-on-year. Pertumbuhan tersebut ditopang semakin kuatnya peran industri pengolahan, pertambangan, investasi, dan aktivitas perdagangan eksternal.

Namun, Bupati menegaskan pembangunan tidak sepenuhnya berjalan normal. Di tengah momentum pertumbuhan ekonomi dan investasi, daerah menghadapi sejumlah tekanan yang membutuhkan respons cepat, terukur, dan berkelanjutan, termasuk konflik sosial, kemarau panjang yang berdampak pada ketersediaan air dan sektor pertanian, serta gempa bumi yang terjadi pada 1 September 2026 di wilayah Patani.

Pemerintah daerah, kata Bupati, telah melakukan langkah responsif dengan mengerahkan dukungan bagi masyarakat di wilayah terdampak, baik bencana sosial maupun bencana alam.

Lanjutnya, perubahan KUA dan PPAS ini, bukan sekadar perubahan angka-angka anggaran, tetapi proses penyesuaian kebijakan fiskal daerah agar tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi masyarakat.

Perubahan tersebut berpedoman pada UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12/2019, Permendagri Nomor 77/2020, serta Permendagri Nomor 14/2025.

Adapun alasan perubahan APBD 2026, pertama adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA awal. Kedua, kebutuhan penyesuaian dan pergeseran anggaran antar organisasi perangkat daerah, program, kegiatan, maupun jenis belanja. Ketiga, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK. Keempat, kebutuhan penanganan kondisi darurat dan keadaan luar biasa.

Berdasarkan rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah yang semula direncanakan lebih dari Rp.1,839 triliun disesuaikan menjadi lebih dari Rp.1,820 triliun. Belanja daerah mengalami penyesuaian dari semula lebih dari Rp.1,979 triliun menjadi lebih dari Rp.2,122 triliun. Sementara pembiayaan anggaran yang sebelumnya sebesar Rp.168 miliar disesuaikan menjadi lebih dari Rp.342 miliar, dengan posisi defisit dalam rancangan perubahan tercatat lebih dari Rp.302 miliar.

Bupati menegaskan, perubahan APBD 2026 harus mampu memperkuat tiga dimensi yang saling berkaitan, yakni menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas manfaat pembangunan kepada masyarakat, serta memperkuat ketahanan daerah terhadap berbagai risiko sosial, ekonomi, dan lingkungan. (yUn)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *