BPS Halteng Gelar FGD, Bahas Standar Pelayanan Publik

BPS Halteng gelar FGD bahas Standar Pelayanan Publik, Selasa (05/05)

HALTENG, HN – Dalam rangka penerapan dan peningkatan standar pelayanan publik di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS)

Kabupaten Halmahera Tengah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan gelar Focus Group Discussion (FGD) , Selasa (05/05).

Kegiatan dipusatkan dikantor BPS Weda dan di hadiri sejumlah OPD yakni BAPPERIDA, Perangkat Desa Wedana, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Dinas Kominfosandi.

Kepala BPS Halteng, Muhamad Budiman Johra mengatakan terkait standar pelayanan ini merupakan bagian dari PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik) adalah upaya sistematis berdasarkan PermenPANRB No. 29 Tahun 2022 untuk mengukur kinerja unit pelayanan publik. Standarnya mencakup 6 komponen utama: persyaratan, mekanisme/prosedur, jangka waktu, biaya/tarif, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan, guna meningkatkan Indeks Pelayanan Publik (IPP).

“Kami tentunya akan menyediakan data yang berkualitas tak lupa juga kami menyediakan data yang mudah di akses”katanya

Tak hanya itu Nilai indeks Kepuasan Konsumen (IKK) mencapai angka 96.95% terkait kepuasaan pelayanan pada kantor BPS Halmahera Tengah dan masyarakat dapat bisa mengaksesnya dari rumah melalui lama web resmi badan pusat statistika Halmahera Tengah haltengkab.bps.co.id

Tujuan kegiatan ini di buat agar mendapatkan kesepahaman dari BPS dan juga dari konsumen penguna layanan publik.
Badan pusat statistika juga memohon dukungan dari OPD terkait dengan pelayanan publik agar pelayanan tetap berjalan lancar dan datanya juga tetap singkron atau kesamaan data. (yUn)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *