Batu Bacan Ilegal ? Yang Absen Justru Daerah, Bukan Rakyat

Asmar Hi Daud, Ketua Kieraha Gems Center

Oleh : Asmar Hi. Daud

Ketua Umum Kie Raha Gems Center (KGC)

Membaca berita berjudul “Polres Halsel Diminta Tindak Tambang Batu Bacan Ilegal di Doko dan Palamea” yang dimuat salah satu media online pada 18 Juli 2025, kepala saya mendidih.

Bagaimana mungkin media hanya menyoroti permukaan persoalan, tanpa menggali akar ketidakadilan struktural yang telah begitu lama membelenggu masyarakat Pulau Kasiruta?

 

Memang benar, sebagian aktivitas penambangan Bacan di Doko dan Palamea belum mengantongi IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Tapi mari jujur, apakah pemerintah daerah pernah membuka jalan menuju legalitas?

Apakah Pemkab Halmahera Selatan pernah memfasilitasi pembentukan koperasi rakyat?

Apakah pernah disusun Perda khusus tentang Batu Bacan?

Apakah ada kemauan politik untuk mengakui dan melindungi usaha rakyat?

Kami tidak menolak hukum. Tapi kami juga menolak dikriminalisasi tanpa jalan keluar. Kami menolak dilabeli ilegal, sementara negara dan daerah tidak pernah benar-benar hadir memberikan skema legal yang adil.

Kami tidak menggali dengan ekskavator, tidak menebang hutan, tidak mencemari laut. Kami menggali Bacan dengan tangan—dari tanah kami sendiri—demi menyambung hidup.

 

Dalam berita itu menyebut para pelaku menyebut pasal-pasal hukum. Bahkan menyebut nama warga. Tapi mereka lupa menyebut satu hal paling penting :

> Di mana peran daerah? Mengapa pemerintah daerah diam? Mengapa tak ada Perda? Mengapa jalur legal tak pernah dibuka?

Jadi, siapa yang seharusnya disorot? Kami yang menggali, atau mereka yang membiarkan?

Kami bukan anti-regulasi. Justru kami yang sejak lama mendesak pengaturan. Kami menuntut:

Penyusunan Perda Batu Bacan sebagai dasar hukum perlindungan dan tata kelola,  Legalisasi penambangan rakyat melalui koperasi dan IPR,  Retribusi yang adil, agar daerah dan rakyat sama-sama mendapat manfaat,

Sistem distribusi yang terkendali, agar harga Bacan tidak dikendalikan oleh pihak luar yang menjatuhkan pelaku lokal.

> Jika media hanya mengutip suara yang menghakimi, tanpa menyelami luka dan ketimpangan yang kami alami, maka yang terbunuh bukan hanya reputasi rakyat, tapi juga harapan kolektif atas keadilan.

Ikram T. Ahmad, Ketua Harian KGC, menegaskan bahwa jika tambang Bacan di Halmahera Selatan ditutup tanpa solusi, dampaknya akan sangat serius:

Dampak Ekonomi Langsung: Hilangnya sumber penghidupan utama penambang, pedagang, dan pengrajin Bacan akan memperparah kemiskinan dan pengangguran.

IKM dan Ekonomi Kreatif Terancam: Batu Bacan adalah komoditas andalan kerajinan khas Maluku Utara. Penutupan tambang akan menghentikan produksi dan pendapatan pelaku IKM.

Dampak Sosial: Penurunan pendapatan dapat memicu konflik sosial, migrasi, bahkan krisis sosial baru di desa-desa penghasil Bacan.

Solusi Alternatif Mendesak: Pemerintah harus segera menyediakan pelatihan keterampilan baru, membuka peluang ekonomi alternatif, dan memperkuat IKM sektor lain.

Regulasi dan Pengawasan: Butuh kebijakan yang adil dan pengawasan ketat, bukan sekadar tindakan represif yang merugikan masyarakat kecil.

Isu penambangan Bacan bukan hanya soal legal atau ilegal tapi adalah soal keadilan struktural, akses terhadap sumber daya, dan pengakuan atas hak hidup rakyat kecil.

Pemerintah daerah tidak boleh terus absen. Media tidak boleh hanya jadi corong pasal-pasal hukum tanpa nurani sosial. Dan rakyat tidak boleh terus jadi korban di tanahnya sendiri.

> Bacan bukan hanya batu. Ia adalah identitas, kearifan, sumber hidup, dan harga diri kami. (*)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *