DPW PAN Malut Proses Polemik Dua Kader, Sadri Kobul Terancam Sanksi Partai

Sekretaris Wilayah DPW PAN Malut, Jamrud Wahab

SOFIFI, HN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara mulai mengambil langkah atas polemik yang melibatkan dua kadernya yang juga anggota DPRD, yakni Ketua DPD PAN Halmahera Tengah Sadri Kobul dan Ketua DPD PAN Halmahera Barat Dasri Hi. Usman.

Sekretaris Wilayah DPW PAN Maluku Utara, Jamrud Wahab, mengatakan persoalan tersebut telah menjadi perhatian serius partai. Menurutnya, meski bermula dari persoalan pribadi, konflik yang kemudian mencuat ke ruang publik dinilai dapat memengaruhi citra dan kehormatan partai.

“Sebagai kader partai sekaligus pejabat publik, mereka tetap harus menjaga etika, moral, dan marwah partai. Karena itu, persoalan ini akan diselesaikan melalui mekanisme internal,” kata Jamrud saat dikonfirmasi, Senin (6/7) malam.

Ia menjelaskan, DPW PAN telah menerima laporan baik secara langsung maupun melalui pemberitaan media. Menindaklanjuti hal itu, pengurus wilayah telah melayangkan surat pemanggilan kepada kedua pihak untuk menjalani proses mediasi.

Namun, hingga sepekan setelah surat disampaikan, Sadri Kobul disebut belum memberikan respons terhadap pemanggilan tersebut.

“Kami sudah mengundang yang bersangkutan untuk dimediasi. Namun, sampai sekarang Sadri Kobul belum merespons surat pemanggilan dari DPW,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi, Jamrud menegaskan PAN memiliki mekanisme organisasi yang harus dilalui sebelum mengambil keputusan. Seluruh bukti dan laporan yang beredar akan dipelajari sebagai bahan pertimbangan dalam rapat internal partai.
“Prosesnya dimulai dari pemberian teguran tertulis. Setelah itu baru diputuskan langkah berikutnya sesuai hasil rapat internal,” katanya.

Menurut Jamrud, rapat pengurus DPW dijadwalkan membahas persoalan tersebut untuk menentukan langkah organisasi terhadap kader yang dinilai tidak menjalankan mekanisme partai.

Ia menambahkan, apabila Sadri Kobul tetap mengabaikan surat pemanggilan dan tidak bersikap kooperatif, partai dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

“Kalau pemanggilan partai terus diabaikan, tentu ada konsekuensi organisasi. Posisinya sebagai Ketua DPD PAN Halmahera Tengah maupun status keanggotaannya di DPRD bisa terancam apabila keputusan partai mengarah ke sana. Semua tetap akan diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku di internal PAN,” tegas Jamrud. (yUn)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *