DPD LPP Tipikor Minta DPRD Halteng Panggil Cakades Terpilih Fidi Jaya

HALTENG, HN – Dugaan keterlibatan calon kepala desa dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, terus menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPD LPP Tipikor) Halmahera Tengah mendesak DPRD Halmahera Tengah turun tangan dan memanggil pihak-pihak terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Desakan itu menyusul temuan DPD LPP Tipikor terkait pencairan ADD lebih dari Rp 1 miliar pada 13 Maret 2026. Saat pencairan dilakukan, Oktavianus S. Pangaja diketahui sedang mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada 9 Mei 2026.

Ketua DPD LPP Tipikor Halteng Fandi Rizky mengatakan, pihaknya telah mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setelah melakukan investigasi dan kajian internal.
Menurut dia, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang karena Oktavianus diduga masih berstatus bendahara desa saat proses pencairan dana berlangsung.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari jabatan bendahara desa saat pencairan ADD dilakukan. Karena itu kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka,” ujarnya.

Fandi menjelaskan, sebelum mencalonkan diri sebagai kepala desa, Oktavianus menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Bendahara Desa Fidi Jaya. Namun, berdasarkan data yang diperoleh lembaganya, pengunduran diri hanya dilakukan dari jabatan sekretaris desa.
Sementara itu, status bendahara desa diduga masih melekat hingga proses pencairan ADD berlangsung.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena terjadi di tengah tahapan Pilkades. Karena itu, ia meminta DPMD dan panitia Pilkades melakukan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh.
“Demokrasi desa harus berjalan secara fair. Kalau masih ada jabatan yang melekat saat tahapan Pilkades berlangsung, tentu perlu ada klarifikasi dan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

DPD LPP Tipikor juga mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan status administrasi jabatan dan proses pencairan dana desa.
Lembaga tersebut menilai, dugaan keterlibatan Oktavianus dalam pencairan ADD tidak bisa dianggap persoalan administratif semata. Sebab, jika terbukti melanggar ketentuan, hal itu dapat berdampak pada legitimasi proses Pilkades.

Karena itu, DPRD Halmahera Tengah diminta segera memanggil pihak-pihak terkait guna membuka fakta secara terang benderang di hadapan publik.
“Kami berharap DPRD segera menggelar RDP agar persoalan ini dapat dibahas secara transparan. Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan Pilkades telah berjalan sesuai aturan atau tidak,” tegas Fandi.

Hingga berita ini ditulis, pihak Oktavianus S. Pangaja maupun DPMD Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Yun)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *