HALTENG, HN – Kepolisian Sektor Patani, Resor Halmahera Tengah, Polda Maluku Utara, berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Nursifa, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara damai melalui musyawarah kekeluargaan.
Proses mediasi berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026, di Mapolsek Patani dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Patani IPDA Mustakim Puasa didampingi Bhabinkamtibmas Finigen Mami. Mediasi tersebut menghadirkan pihak pelapor selaku orang tua korban bersama keluarga pihak terlapor.
Penyelesaian perkara ini ditempuh setelah kedua belah pihak sepakat mengedepankan perdamaian guna menjaga hubungan baik antarwarga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tetap kondusif di wilayah Desa Nursifa.
Kasus ini sendiri bermula dari insiden dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIT, di sekitar jalan samping lapangan sepak bola Desa Nursifa. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Unit SPKT Polsek Patani pada 8 Mei 2026.
Setelah dilakukan serangkaian mediasi dan musyawarah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama.
Dalam isi kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.
Pihak terlapor juga menyatakan kesediaan memberikan bantuan untuk biaya pengobatan dan pemulihan korban sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden yang terjadi.
Selain itu, pihak terlapor telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa maupun tindakan yang melanggar hukum di kemudian hari.
Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak pelapor juga menyatakan akan mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah diajukan. Seluruh poin perdamaian dibuat secara sadar tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun.
Kapolsek Patani IPDA Mustakim Puasa menegaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice merupakan langkah yang diambil dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan hukum, keadilan restoratif, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
“Penyelesaian ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama kedua belah pihak. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, dan masyarakat tetap menjaga persaudaraan serta menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang bijak,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya surat perdamaian yang turut disaksikan aparat kepolisian serta saksi yang hadir, maka perselisihan antarwarga tersebut resmi dinyatakan selesai secara damai. (*)




