HalmaheraNews – Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Dr. Sofyan Abas, menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) provinsi Maluku Utara. Dugaan ini mencuat setelah PJ Sekda diduga mengirimkan foto salah satu pasangan calon (Paslon) di grup WhatsApp, yang dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
Dr. Sofyan menilai, tindakan tersebut melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, keterlibatan ASN, terutama pejabat tinggi seperti PJ Sekda, dapat mencederai demokrasi, menurunkan kepercayaan publik, serta berpotensi memicu instabilitas politik di Maluku Utara.
“Bawaslu Maluku Utara harus segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin hal ini akan memicu ketidakpercayaan publik yang lebih luas dan bahkan eskalasi konflik politik di daerah,” ujar Dr. Sofyan, Senin (25/11/2024).
Ia juga mengingatkan bahwa jika kasus seperti ini terus dibiarkan tanpa penindakan hukum, masyarakat dapat bertindak sendiri dengan cara-cara yang justru merugikan stabilitas dan keamanan daerah. Oleh karena itu, Bawaslu harus memastikan semua pihak, termasuk ASN, mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga proses demokrasi yang sehat dan adil.
Kasus dugaan ketidaknetralan ini kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak yang menyoroti dugaan ketidaknetralan Sekda Malut tersebut, termasuk mahasiswa dari Universitas Khairun (Unkhair), turut mendesak Bawaslu untuk bertindak. Bawaslu diharapkan segera memproses laporan ini sesuai prosedur hukum guna menghindari potensi krisis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada. (Red)




