KANALINFORMASI-JAKARTA (22 April 2011) | Sejak diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) bahwa Ujian Nasional harus dihentikan, hingga kini, putusan tersebut belum dijalankan. Gatot Goei pengacara Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) kuasa hukum berbagai kelompok masyarakat yang menguggat pemerintah mengatakan bahwa hari ini, Selasa 19 April atau Rabu akan mengirimkan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera mengeksekusi putusan Nomor 228/Pdt G/2006/PN JKT PST. Putusan tersebut antara lain berbunyi: sebelum menyelenggarakan ujian nasional, pemerintah harus terlebih dulu melakukan standarisasi kualitas guru dan sekolah di seluruh Tanah Air.
“Hingga kini pemerintah belum melaksanakan satu pun putusan MA. Pemerintah tidak memiliki prioritas dalam memperbaiki mutu pendidikan,” kata Gatot kepada Kanal Informasi.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional justru memprioritaskan program Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI) yang menghabiskan dana yang cukup banyak dan sasarannya hanya siswa di perkotaan. “Mestinya dana program RSBI dan biaya UN digunakan untuk menjalankan putusan MA seperti meningkatkan mutu guru, sarana dan prasarana sekolah,” tambah Gatot. Dana Ujian Nasional sekitar Rp 600 miliar.
Gatot berharap pengadilan segera melaksanakan eksekusi itu. Karena Ujian Nasional adalah bentuk sebuah kegiatan, kata Gatot, dan kegiatan itu sudah berlangsung maka pengadilan dapat melaksanakan sita eksekusi seperti menyita berkas soal ujian atau menghentikan kegiatan ujian.
Lody Paat dari Koalisi Pendidikan mengatakan eksekusi putusan MA sangat penting karena Ujian Nasional mengucilkan peran guru sebagai pendidik, dengan Ujian Nasional penilaian yang mestinya dilakukan guru tiba-tiba diambil alih oleh pemerintah dan guru tidak bisa berbuat banyak. “Ujian nasional juga menciptakan modus-modus baru untuk melakukan kecurangan untuk mendapatkan nilai baik. Ujian nasional menciptakan perilaku tidak mendidik bagi siswa dan pihak-pihak terkait,” ujar Lody kepada Kanal Informasi.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menolak melaksanakan putusan MA. Kemendiknas menganggap putusan MA tidak melarang Kemendiknas melaksanakan Ujian Nasional, putusan itu hanya meminta pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut dan permintaan itu bisa dilakukan tanpa harus meniadakan Ujian Nasional. Sudah dua kali ini pemerintah menolak menjalankan putusan MA, penolakan lainnya dilakukan Kementerian Kesehatan yang diperintahkan membuka informasi tentang merek susu bayi yang tercemar bakteri.
|*|*| Berita ini boleh disadur dan dikutip dengan menyebut sumbernya. |*|*|
Follow di Twitter: www.twitter.com/kanalinformasi I*I*I Email: kanalinformasi@isai.or.id




