<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Label Halal Arsip - Spirit Maluku Utara</title>
	<atom:link href="https://halmaheranews.com/tag/label-halal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://halmaheranews.com/tag/label-halal/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 Apr 2022 03:37:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://halmaheranews.com/wp-content/uploads/2022/01/cropped-Logo-HN-Kotak-32x32.png</url>
	<title>Label Halal Arsip - Spirit Maluku Utara</title>
	<link>https://halmaheranews.com/tag/label-halal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dinas Koperasi dan UKM Dukung Program Pemerintah Soal Sertifikasi Label Halal Bagi Pengusaha</title>
		<link>https://halmaheranews.com/dinas-koperasi-dan-ukm-dukung-program-pemerintah-soal-sertifikasi-label-halal-bagi-pengusaha/</link>
					<comments>https://halmaheranews.com/dinas-koperasi-dan-ukm-dukung-program-pemerintah-soal-sertifikasi-label-halal-bagi-pengusaha/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Apr 2022 05:17:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekobis]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku Kie Raha]]></category>
		<category><![CDATA[Label Halal]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Halal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halmaheranews.com/?p=4656</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALMAHERAnews &#8211; Langkah pemerintah mengganti label halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenang...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com/dinas-koperasi-dan-ukm-dukung-program-pemerintah-soal-sertifikasi-label-halal-bagi-pengusaha/">Dinas Koperasi dan UKM Dukung Program Pemerintah Soal Sertifikasi Label Halal Bagi Pengusaha</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com">Spirit Maluku Utara</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff6600;"><strong>HALMAHERAnews</strong></span> &#8211; Langkah pemerintah mengganti label halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenang RI pada 01 Maret lalu rupanya mendapat dukungan dari dinas terkait, salah satunya Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate.</p>
<p>Menurut Hadi Hairuddin, Kepala Dinas yang ditemui pada Jumat, (01/04) di ruang kerjanya menjelaskan, pergantian label halal oleh Kemenag melalui BPJPH ini tentulah harus didukung.</p>
<p>&#8220;Kami tentunya selaku dinas terkait akan mendukung langkah-langkah pemerintah pusat, apalagi program sertifikasi halal bagi setiap pengusaha UKM yang tersebar luas ini butuh label halal untuk memastikan kehalalan produk mereka, dan sosialiasi kita gencar di lapangan, &#8221; jelasnya.</p>
<p>Upaya Dinas Koperasi sejauh ini kami terus memantau perkembangan dan informasi terkait produktifitas para UKM, pengembangan maupun kendala serta penerapan sistem yang terus berubah seiring berkembangnya teknologi, kata Hadi panggilan akrabnya.</p>
<p>&#8221; Kami dinas selalu memantau perkembangan UKM yang ada di Ternate, pasalnya dari waktu ke waktu terjadi perubahan misalnya sekarang teknologi semakin canggih, maka mau tidak mau para UKM ini harus menyesuaikan kondisi dengan cara terus mengembangkan produk mereka baik secara manual maupun berinovasi dengan digital, &#8221; terangnya.</p>
<p>Untuk UKM yang ada di Ternate saat ini capai 14.000.00,- namun data ini masih belum tetap dikarenakan masih banyak UKM pemula yang muncul dengan cara baru yakni cara UKM milenial yang memanfaatkan media social sebagai sarana memasarkan produknya, kata Hadi lagi.</p>
<p>Selain itu, sertifikasi halal bagi setiap produk UKM baik itu pemula, menengah dan yang sudah memiliki label produk sendiri wajib memiliki sertifikat halal dari MUI yang dikeluarkan oleh BPJPH. Hadi berharap, UKM Kota Ternate nantinya memiliki sertifikat halal yang syaratnya tentu sangat mudah bahkan gratis sehingga konsumen tidak ragu dengan olahan produk para UKM terutama yang bergerak dibisnis kuliner atau makanan dan minuman, tutur Hadi. (<span style="color: #ff6600;">Yoen</span>)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com/dinas-koperasi-dan-ukm-dukung-program-pemerintah-soal-sertifikasi-label-halal-bagi-pengusaha/">Dinas Koperasi dan UKM Dukung Program Pemerintah Soal Sertifikasi Label Halal Bagi Pengusaha</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com">Spirit Maluku Utara</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halmaheranews.com/dinas-koperasi-dan-ukm-dukung-program-pemerintah-soal-sertifikasi-label-halal-bagi-pengusaha/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penjelasan Kanwil Kemenag Maluku Utara Soal Perubahan Logo Halal</title>
		<link>https://halmaheranews.com/penjelasan-kanwil-kemenag-maluku-utara-soal-perubahan-logo-halal/</link>
					<comments>https://halmaheranews.com/penjelasan-kanwil-kemenag-maluku-utara-soal-perubahan-logo-halal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Mar 2022 11:25:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Maluku Kie Raha]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[Label Halal]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan Logo Halal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halmaheranews.com/?p=4456</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALMAHERAnews &#8211; Perubahan Logo Halal oleh Kementerian Agama RI yang saat ini ramai dibicarakan publik,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com/penjelasan-kanwil-kemenag-maluku-utara-soal-perubahan-logo-halal/">Penjelasan Kanwil Kemenag Maluku Utara Soal Perubahan Logo Halal</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com">Spirit Maluku Utara</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff6600;"><strong>HALMAHERAnews</strong></span> &#8211; Perubahan Logo Halal oleh Kementerian Agama RI yang saat ini ramai dibicarakan publik, dan menjadi perdebatan, namun akhirnya logo baru oleh MUI dan Kemenag RI dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH ) pun diresmikan dan berlaku secara nasional.</p>
<p>Hal ini karena huruf pada logogram yang diganti adalah kaligrafi arab berupa bentuk gunungan dan motif surjan dengan tulisan halal dalam huruf arab yang terdiri atas Ha, Lam Alif dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal, sedangkan logo type bertuliskan Halal Indonesia.</p>
<p>Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara, Sarbin Sehe yang ditemui pada Selasa (14/03) di ruang kerjanya mengatakan, pergantian logogram Halal oleh BPJPH tidak perlu dipolemikkan lagi, sebab inti substansinya sama.</p>
<p>&#8221; Tidak perlu menjadi polemik dimasyarakat, intinya substansi dari logo tersebut sama yaitu untuk mendapatkan jaminan produk halal, ini paling utama bagi pelaku-pelaku usaha, &#8221; Tandasnya.</p>
<p>Sejak dipublis logo Halal yang baru di awal Maret 2022 lalu, untuk di Wilayah Maluku Utara sosialisasi belum dilakukan secara luas kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Sosialisasi secara masif dan massal belum, namun secara door to door kita sudah lakukan, bahkan kemarin sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sekitar 18 pelaku usaha, tinggal dukungan semua pihak terutama pemda setempat untuk membantu berupa fasilitas proses izin sertifikasi halal terutama pelaku usaha kecil, &#8221; Ujar Sarbin.</p>
<p>Terkait logogram Halal yang lama masih beredar di masyarakat, dan masih bisa berlaku, jelas Sarbin.</p>
<p>&#8220;Logo lama masih bisa dipakai, jangka waktu kan 5 tahun jadi tidak masalah. Saya kira pemerintah cukup arif dan bijaksana melakukan perubahan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat, karena kita nanti akan memasuki pasar bebas maka label halal setiap produk pelaku usaha wajib dicantumkan, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sesuai dengan keterangan Kepala BPJPH Kementerian Agama RI, Muhammad Aqil Irham bahwa logo lama yang masih dipakai agar stoknya dihabiskan, setelah habis pelaku usaha harus menyesuaikan pencantuman label halal yang baru sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.</p>
<p>Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha yang dalam masa transisi pelaksanaan sertifikat halal dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.</p>
<p>Perlu diketahui ketetapan pencantuman logo baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPJPH Pusat Nomor. 40 Tahun 2022 Tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksana amanat pasal 37 UU Nomor. 33 Tahun 2014. (<span style="color: #ff6600;">Yoen</span>)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com/penjelasan-kanwil-kemenag-maluku-utara-soal-perubahan-logo-halal/">Penjelasan Kanwil Kemenag Maluku Utara Soal Perubahan Logo Halal</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com">Spirit Maluku Utara</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halmaheranews.com/penjelasan-kanwil-kemenag-maluku-utara-soal-perubahan-logo-halal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 9/108 objects using memcached
Page Caching using disk: enhanced 
Database Caching using redis (Request-wide modification query)

Served from: halmaheranews.com @ 2026-07-14 12:43:38 by W3 Total Cache
-->