<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPJS Tenaga Kerja Arsip - Spirit Maluku Utara</title>
	<atom:link href="https://halmaheranews.com/tag/bpjs-tenaga-kerja/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://halmaheranews.com/tag/bpjs-tenaga-kerja/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 05 Nov 2022 03:58:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.1</generator>

<image>
	<url>https://halmaheranews.com/wp-content/uploads/2022/01/cropped-Logo-HN-Kotak-32x32.png</url>
	<title>BPJS Tenaga Kerja Arsip - Spirit Maluku Utara</title>
	<link>https://halmaheranews.com/tag/bpjs-tenaga-kerja/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Meninggal Saat Menjalankan Tugas, BPJAMSOSTEK Beri Santunan Rp 5,6 Milyar Kepada Ahli Waris</title>
		<link>https://halmaheranews.com/meninggal-saat-menjalankan-tugas-bpjamsostek-beri-santunan-rp-56-milyar-kepada-ahli-waris/</link>
					<comments>https://halmaheranews.com/meninggal-saat-menjalankan-tugas-bpjamsostek-beri-santunan-rp-56-milyar-kepada-ahli-waris/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Nov 2022 03:57:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPJAMSOSTEK]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Tenaga Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Santunan Kematian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halmaheranews.com/?p=5424</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALMAHERAnews – Salah satu karyawan bernama Yudistira Ary Wibawa (46) yang bekerja  di PT Hybrid...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com/meninggal-saat-menjalankan-tugas-bpjamsostek-beri-santunan-rp-56-milyar-kepada-ahli-waris/">Meninggal Saat Menjalankan Tugas, BPJAMSOSTEK Beri Santunan Rp 5,6 Milyar Kepada Ahli Waris</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com">Spirit Maluku Utara</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff6600;"><strong>HALMAHERAnews</strong></span> – Salah satu karyawan bernama Yudistira Ary Wibawa (46) yang bekerja  di PT Hybrid Power Solutions Indonesia meninggal dunia saat melaksanakan tugas. Dirinya meninggal saat sedang megikuti rapat bisnis.</p>
<p>Atas kejadaian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan senilai Rp 5,6 miliar kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Santunan diserahkan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di Kantor Pelayanan Jakarta Selamba pagi tadi.<br />
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas kejadian ini. Kepergian Yudistira tentu akan sangat memberatkan keluarganya yang meninggalkan istri dan 2 anak yang saat ini masih duduk di bangku SMA dan SD.</p>
<p>&#8220;Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Yudistira Ary Wibawa. Almarhum merupakan peserta BPJAMSOSTEK, yang artinya semua resiko yang terjadi saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab kami, Kami datang memberikan hak dari keluarga senilai Rp5,6 miliar,&#8221; Kata Anggoro dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022) seperti dilansir dari detiknews.</p>
<p>Sesuai dengan data, Yudistira merupakan karyawan tetap di PT Hybrid Power Solutions Indonesia dengan jabatan Direktur Business Development. Yudistira didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJAMSOSTEK tahun lalu. Semasa hidupnya Almarhum bertugas dan berwenang untuk melakukan pembicaraan bisnis dan koordinasi dengan calon mitra usaha perusahaan.</p>
<p>Santunan yang diberikan terdiri dari tiga santunan, yaitu kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Jaminan Pensiun (JP), berkala dan juga beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.</p>
<p>Sementara itu, Istri Almarhum, Irma Maryani (46) menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada dirinya selaku ahli aris dan khususnya bagi anak-anaknya. Ia juga mengatakan kematian bisa datang kapan saja.</p>
<p>&#8220;Saya dengan tulus berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya saya berfikir bahwa hidup itu, menikah, membesarkan anak, kerja, pensiun dan hidup bahagia, saya lupa bahwa kematian bisa datang kapan saja,&#8221; ujar Irma.</p>
<p>Perwakilan PT Hybrid Power Solutions Indonesia, Viva Bharata mengucapkan terima kasih atas kesigapan dan perhatian para petugas pelayanan yang sejak awal kejadian hingga selesainya proses klaim sangat menolong keluarga pekerjanya.</p>
<p>Untuk diketahui, undang-undang BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Siapapun pekerja dapat memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya pekerja formal seperti karyawan atau buruh, namun pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, driver ojek, atlet hingga pekerja seni semuanya dapat dilindungi.</p>
<p>Anggora menambahkan sebesar apapun santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran sosok suami sekaligus ayah tercinta untuk keluarganya Yudistira. Namun, dirinya berharap semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga untuk melanjutkan kehidupan. Ia juga berharap kejadian ini menumbuhkan kesadaran bagi para pekerja betapa pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial.</p>
<p>&#8220;Semoga ada hikmah yang bisa sama- sama kita ambil, kita berharap juga kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja dapat bekerja dengan aman, keluarga dapat tenang di rumah, yang semuanya berujung pada pekerja Indonesia yang sejahtera,&#8221; Jelas Anggoro. (*)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com/meninggal-saat-menjalankan-tugas-bpjamsostek-beri-santunan-rp-56-milyar-kepada-ahli-waris/">Meninggal Saat Menjalankan Tugas, BPJAMSOSTEK Beri Santunan Rp 5,6 Milyar Kepada Ahli Waris</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com">Spirit Maluku Utara</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halmaheranews.com/meninggal-saat-menjalankan-tugas-bpjamsostek-beri-santunan-rp-56-milyar-kepada-ahli-waris/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkenalkan Manfaatnya, BPJS Sosialisasi Inpres No. 2 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://halmaheranews.com/perkenalkan-manfaatnya-bpjs-sosialisasi-inpres-no-2-tahun-2021-tentang-jaminan-sosial-ketenagakerjaan/</link>
					<comments>https://halmaheranews.com/perkenalkan-manfaatnya-bpjs-sosialisasi-inpres-no-2-tahun-2021-tentang-jaminan-sosial-ketenagakerjaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Sep 2022 00:32:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekobis]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku Kie Raha]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Tenaga Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku Utara]]></category>
		<category><![CDATA[PUPR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halmaheranews.com/?p=5292</guid>

					<description><![CDATA[<p>HALMAHERAnews &#8211; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Perwakilan Maluku Utara Senin, (12/09) menggelar Sosialisasi Monitoring...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com/perkenalkan-manfaatnya-bpjs-sosialisasi-inpres-no-2-tahun-2021-tentang-jaminan-sosial-ketenagakerjaan/">Perkenalkan Manfaatnya, BPJS Sosialisasi Inpres No. 2 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com">Spirit Maluku Utara</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff6600;"><strong>HALMAHERAnews</strong></span> &#8211; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Perwakilan Maluku Utara Senin, (12/09) menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi sektor Jasa Konstruksi.</p>
<p>Kegiatan ini di internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara yang dipusatkan di Auditorium Dinas PUPR Sofifi.</p>
<p>Sejauh ini, BPJS untuk pertama kalinya melakukan sosialisasi dilingkup Dinas PUPR Malut, kata Kepala Bidang Pendataan BPJS Malut, Muhammad Said kepada awak media.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya kita sudah sering komunikasikan dengan dinas PUPR, namun baru hari ini bisa direalisasi pertemuannya. Ini kita sosialisasikan di internal PUPR dalam rangka bagaimana agar ASN khususnya Jasa Konstruksi dapat menjadi bagian dari anggota BPJS Ketenagakerjaan&#8221;, ujarnya.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-5294" src="https://halmaheranews.com/wp-content/uploads/2022/09/Foto-Bersama-BPJS-dan-PUPR-Malut.jpg" alt="" width="803" height="432" srcset="https://halmaheranews.com/wp-content/uploads/2022/09/Foto-Bersama-BPJS-dan-PUPR-Malut.jpg 803w, https://halmaheranews.com/wp-content/uploads/2022/09/Foto-Bersama-BPJS-dan-PUPR-Malut-768x413.jpg 768w" sizes="(max-width: 803px) 100vw, 803px" /></p>
<p>Terkait dengan kepesertaan BPJS khususnya di Malut banyak manfaatnya menurut Said.</p>
<p>&#8220;Jaminannya dari segi kecelakaan kerja, seluruh biaya RS ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, begitupun ada pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan maka santunan diberikan kepada ahli waris, sementara untuk tenaga non ASN sendiri sesuai informasi dan koordinasi kita dengan BKD, itu sudah dimasukkan ke perubahan anggaran untuk jaminan bagi non ASN&#8221;, ungkapnya.</p>
<p>Sementara Dinas PUPR dalam hal ini diwakili Sekretaris Dinas, Iswan Idrus sangat merespon dan menyambut baik sosialisasi yang disampaikan oleh BPJS.</p>
<p>&#8220;Kami sangat berterimakasih kepada BPJS ini suatu langkah awal yang baik terkait sosialisasi aturan terkait ketenagakerjaan yang ada di Dinas PUPR utamanya pekerja Jasa Konstruksi&#8221;, imbuhnya.</p>
<p>Lanjutnya, kami di internal PUPR akan konsolidasi khusus PPKnya bagaimana mampu mengimplementasikan regulasi yang sudah diterbitkan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam merealisasikan program yang ada&#8221;, pungkasnya.</p>
<p>Terkait dengan data kepesertaan pekerja Jasa Konstruksi Dinas PUPR sendiri sejauh ini kata Said belum ada.</p>
<p>&#8220;Kita menunggu data dari PUPR sendiri sampai Desember mendatang. Kalau proyek pekerjaan sudah selesai tahun ini maka sudah harus serahkan daftar pekerjanya, kan ini menjadi kewajiban bahwa pekerja harus mendapatkan jaminan sosial keselamatan kerja sesuai instruksi Presiden No. 2 tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/Se/M/2022 Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam 0enyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR, Peraturan Gubernur Malut No. 32 tahun 2022 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, Perangkat Desa dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara&#8221;, terangnya. (<span style="color: #ff6600;">yUn</span>)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com/perkenalkan-manfaatnya-bpjs-sosialisasi-inpres-no-2-tahun-2021-tentang-jaminan-sosial-ketenagakerjaan/">Perkenalkan Manfaatnya, BPJS Sosialisasi Inpres No. 2 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com">Spirit Maluku Utara</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halmaheranews.com/perkenalkan-manfaatnya-bpjs-sosialisasi-inpres-no-2-tahun-2021-tentang-jaminan-sosial-ketenagakerjaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 1/116 objects using memcached
Page Caching using disk: enhanced 
Database Caching using redis (Request-wide modification query)

Served from: halmaheranews.com @ 2025-06-11 19:51:32 by W3 Total Cache
-->