Perkenalkan Manfaatnya, BPJS Sosialisasi Inpres No. 2 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Muhammad Said, Kepala Bidang Pendataan BPJS Perwakilan Maluku Utara

HALMAHERAnews – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Perwakilan Maluku Utara Senin, (12/09) menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi sektor Jasa Konstruksi.

Kegiatan ini di internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara yang dipusatkan di Auditorium Dinas PUPR Sofifi.

Sejauh ini, BPJS untuk pertama kalinya melakukan sosialisasi dilingkup Dinas PUPR Malut, kata Kepala Bidang Pendataan BPJS Malut, Muhammad Said kepada awak media.

“Sebenarnya kita sudah sering komunikasikan dengan dinas PUPR, namun baru hari ini bisa direalisasi pertemuannya. Ini kita sosialisasikan di internal PUPR dalam rangka bagaimana agar ASN khususnya Jasa Konstruksi dapat menjadi bagian dari anggota BPJS Ketenagakerjaan”, ujarnya.

Terkait dengan kepesertaan BPJS khususnya di Malut banyak manfaatnya menurut Said.

“Jaminannya dari segi kecelakaan kerja, seluruh biaya RS ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, begitupun ada pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan maka santunan diberikan kepada ahli waris, sementara untuk tenaga non ASN sendiri sesuai informasi dan koordinasi kita dengan BKD, itu sudah dimasukkan ke perubahan anggaran untuk jaminan bagi non ASN”, ungkapnya.

Sementara Dinas PUPR dalam hal ini diwakili Sekretaris Dinas, Iswan Idrus sangat merespon dan menyambut baik sosialisasi yang disampaikan oleh BPJS.

“Kami sangat berterimakasih kepada BPJS ini suatu langkah awal yang baik terkait sosialisasi aturan terkait ketenagakerjaan yang ada di Dinas PUPR utamanya pekerja Jasa Konstruksi”, imbuhnya.

Lanjutnya, kami di internal PUPR akan konsolidasi khusus PPKnya bagaimana mampu mengimplementasikan regulasi yang sudah diterbitkan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam merealisasikan program yang ada”, pungkasnya.

Terkait dengan data kepesertaan pekerja Jasa Konstruksi Dinas PUPR sendiri sejauh ini kata Said belum ada.

“Kita menunggu data dari PUPR sendiri sampai Desember mendatang. Kalau proyek pekerjaan sudah selesai tahun ini maka sudah harus serahkan daftar pekerjanya, kan ini menjadi kewajiban bahwa pekerja harus mendapatkan jaminan sosial keselamatan kerja sesuai instruksi Presiden No. 2 tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/Se/M/2022 Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam 0enyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR, Peraturan Gubernur Malut No. 32 tahun 2022 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, Perangkat Desa dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara”, terangnya. (yUn)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *