<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Batu Bacan Arsip - Spirit Maluku Utara</title>
	<atom:link href="https://halmaheranews.com/tag/batu-bacan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://halmaheranews.com/tag/batu-bacan/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 31 Jul 2025 06:21:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://halmaheranews.com/wp-content/uploads/2022/01/cropped-Logo-HN-Kotak-32x32.png</url>
	<title>Batu Bacan Arsip - Spirit Maluku Utara</title>
	<link>https://halmaheranews.com/tag/batu-bacan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Batu Bacan Ilegal ? Yang Absen Justru Daerah, Bukan Rakyat</title>
		<link>https://halmaheranews.com/batu-bacan-ilegal-yang-absen-justru-daerah-bukan-rakyat/</link>
					<comments>https://halmaheranews.com/batu-bacan-ilegal-yang-absen-justru-daerah-bukan-rakyat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Jul 2025 06:08:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Maluku Kie Raha]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bacan]]></category>
		<category><![CDATA[KGC]]></category>
		<category><![CDATA[Pulau Kasihruta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://halmaheranews.com/?p=7526</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Asmar Hi. Daud Ketua Umum Kie Raha Gems Center (KGC) Membaca berita berjudul...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com/batu-bacan-ilegal-yang-absen-justru-daerah-bukan-rakyat/">Batu Bacan Ilegal ? Yang Absen Justru Daerah, Bukan Rakyat</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com">Spirit Maluku Utara</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong><span style="color: #ff6600;">Oleh : Asmar Hi. Daud</span></strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong><span style="color: #ff6600;">Ketua Umum Kie Raha Gems Center (KGC)</span></strong></p>
<p>Membaca berita berjudul “Polres Halsel Diminta Tindak Tambang Batu Bacan Ilegal di Doko dan Palamea” yang dimuat salah satu media online pada 18 Juli 2025, kepala saya mendidih.</p>
<p>Bagaimana mungkin media hanya menyoroti permukaan persoalan, tanpa menggali akar ketidakadilan struktural yang telah begitu lama membelenggu masyarakat Pulau Kasiruta?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Memang benar, sebagian aktivitas penambangan Bacan di Doko dan Palamea belum mengantongi IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Tapi mari jujur, apakah pemerintah daerah pernah membuka jalan menuju legalitas?</p>
<p>Apakah Pemkab Halmahera Selatan pernah memfasilitasi pembentukan koperasi rakyat?</p>
<p>Apakah pernah disusun Perda khusus tentang Batu Bacan?</p>
<p>Apakah ada kemauan politik untuk mengakui dan melindungi usaha rakyat?</p>
<p>Kami tidak menolak hukum. Tapi kami juga menolak dikriminalisasi tanpa jalan keluar. Kami menolak dilabeli ilegal, sementara negara dan daerah tidak pernah benar-benar hadir memberikan skema legal yang adil.</p>
<p>Kami tidak menggali dengan ekskavator, tidak menebang hutan, tidak mencemari laut. Kami menggali Bacan dengan tangan—dari tanah kami sendiri—demi menyambung hidup.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam berita itu menyebut para pelaku menyebut pasal-pasal hukum. Bahkan menyebut nama warga. Tapi mereka lupa menyebut satu hal paling penting :</p>
<p>&gt; Di mana peran daerah? Mengapa pemerintah daerah diam? Mengapa tak ada Perda? Mengapa jalur legal tak pernah dibuka?</p>
<p>Jadi, siapa yang seharusnya disorot? Kami yang menggali, atau mereka yang membiarkan?</p>
<p>Kami bukan anti-regulasi. Justru kami yang sejak lama mendesak pengaturan. Kami menuntut:</p>
<p>Penyusunan Perda Batu Bacan sebagai dasar hukum perlindungan dan tata kelola,  Legalisasi penambangan rakyat melalui koperasi dan IPR,  Retribusi yang adil, agar daerah dan rakyat sama-sama mendapat manfaat,</p>
<p>Sistem distribusi yang terkendali, agar harga Bacan tidak dikendalikan oleh pihak luar yang menjatuhkan pelaku lokal.</p>
<p>&gt; Jika media hanya mengutip suara yang menghakimi, tanpa menyelami luka dan ketimpangan yang kami alami, maka yang terbunuh bukan hanya reputasi rakyat, tapi juga harapan kolektif atas keadilan.</p>
<p>Ikram T. Ahmad, Ketua Harian KGC, menegaskan bahwa jika tambang Bacan di Halmahera Selatan ditutup tanpa solusi, dampaknya akan sangat serius:</p>
<p>Dampak Ekonomi Langsung: Hilangnya sumber penghidupan utama penambang, pedagang, dan pengrajin Bacan akan memperparah kemiskinan dan pengangguran.</p>
<p>IKM dan Ekonomi Kreatif Terancam: Batu Bacan adalah komoditas andalan kerajinan khas Maluku Utara. Penutupan tambang akan menghentikan produksi dan pendapatan pelaku IKM.</p>
<p>Dampak Sosial: Penurunan pendapatan dapat memicu konflik sosial, migrasi, bahkan krisis sosial baru di desa-desa penghasil Bacan.</p>
<p>Solusi Alternatif Mendesak: Pemerintah harus segera menyediakan pelatihan keterampilan baru, membuka peluang ekonomi alternatif, dan memperkuat IKM sektor lain.</p>
<p>Regulasi dan Pengawasan: Butuh kebijakan yang adil dan pengawasan ketat, bukan sekadar tindakan represif yang merugikan masyarakat kecil.</p>
<p>Isu penambangan Bacan bukan hanya soal legal atau ilegal tapi adalah soal keadilan struktural, akses terhadap sumber daya, dan pengakuan atas hak hidup rakyat kecil.</p>
<p>Pemerintah daerah tidak boleh terus absen. Media tidak boleh hanya jadi corong pasal-pasal hukum tanpa nurani sosial. Dan rakyat tidak boleh terus jadi korban di tanahnya sendiri.</p>
<p>&gt; Bacan bukan hanya batu. Ia adalah identitas, kearifan, sumber hidup, dan harga diri kami. (*)</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com/batu-bacan-ilegal-yang-absen-justru-daerah-bukan-rakyat/">Batu Bacan Ilegal ? Yang Absen Justru Daerah, Bukan Rakyat</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://halmaheranews.com">Spirit Maluku Utara</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://halmaheranews.com/batu-bacan-ilegal-yang-absen-justru-daerah-bukan-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 0/93 objects using memcached
Page Caching using disk: enhanced 
Database Caching using redis (Request-wide modification query)

Served from: halmaheranews.com @ 2025-12-29 01:59:28 by W3 Total Cache
-->