Selangkah Lagi Indonesia Resmi Miliki 37 Provinsi, Ini Daftar Provinsi dan Ibu Kotanya

Peta Indonesia (Ist)

HALMAHERAnews – Indonesia saat ini sudah miliki 37 Provinsi. Hal ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 3 Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua.

3 RUU DOB Papua yang disahkan adalah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan. Ketiganya  adalah pemekaran dari Provinsi Papua.

Pengesahan 3 RUU DOB Papua itu diketuk melalui Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Tanya Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI kepada peserta rapat.

Satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, namun tidak dikabulkan oleh Dasco.

“Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan,” ujarnya.

“Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?” lanjut Dasco.

“Setuju,” jawab para anggota DPR.

Dengan adanya penambahan 3 provinsi baru itu, maka Kalimantan Utara (Kaltara) tidak lagi menjadi provinsi yang termuda di Indonesia.

Berikut ini daftar lengkap seluruh provinsi di Indonesia berdasarkan pulau dan Ibukotanya hingga saat ini :

Pulau Sumatra

1.   Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh)

2.   Sumatera Utara (Ibu Kota Medan)

3.   Sumatera Selatan (Ibu Kota Palembang)

4.   Sumatera Barat (Ibu Kota Padang)

5.   Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu)

6.   Riau (Ibu Kota Pekanbaru)

7.   Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang)

8.   Jambi (Ibu Kota Jambi)

9.   Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung)

10. Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang)

Pulau Kalimantan

1. Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak)

2. Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda)

3. Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarmasin)

4. Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya)

5. Kalimantan Utara (Ibu Kota Tanjung Selor)

Pulau Jawa

1. Banten (Ibu Kota Serang)

2. DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta)

3. Jawa Barat (Ibu Kota Bandung)

4. Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang)

5. Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta)

6. Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya)

Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Bali

1. Bali (Ibu Kota Denpasar)

2. Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang)

3. Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram)

Pulau Sulawesi

1. Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo)

2. Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju)

3. Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu)

4. Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado)

5. Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari)

6. Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar)

Kepulauan Maluku dan Papua

1. Maluku Utara (Ibu Kota Sofifi)

2. Maluku (Ibu Kota Ambon)

3. Papua Barat (Ibu Kota Manokwari)

4. Papua (Ibu Kota Jayapura)

5. Papua Tengah (Ibu Kota Timika)

6. Papua Pegunungan (Ibu Kota Wamena)

7. Papua Selatan (Ibu Kota Merauke)

Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.

Setelah RUU itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka proses selanjutnya adalah pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi baru itu.

Kewenangan pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Para pejabat itu akan bertugas sampai ada kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Menurut rencana, Kemendagri bakal melantik pejabat sementara Gubernur di ketiga provinsi itu pada Agustus 2022 mendatang.

Setelah itu, pembentukan perangkat daerah bakal dilakukan paling lambat tiga bulan sejak pelantikan pejabat sementara Gubernur.

Proses selanjutnya adalah perekrutan aparatur sipil negara (ASN) yang rencananya dilakukan paling lambat 6 bulan sejak pelantikan pejabat sementara Gubernur.

Kemendagri juga berupaya agar 80 persen formasi ASN di ketiga provinsi baru itu diisi oleh orang asli dari Papua (*).

 

Sumber : Kompas.com

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *