Halmaheranews – Proses panjang atas sengketa lahan antara TNI Angkatan Udara dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara membuahkan hasil..
Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, telah memutuskan dan memenangkan gugatan dari TNI AU atas sertifikat tanah yang di atasnya dibangun Museum Perang Dunia (PD) II dan Musuem Trikora oleh oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Gugatan di PTUN Ambon dikabulkan untuk seluruhnya serta menyatakan batal untuk Sertifikat Hak Pakai No. 06/Desa Juanga 24 Desember 2014, tercantum atas nama Pemda Pulau Morotai yang terletak di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat tersebut, pada tanggal 6 Januari lalu.
Atas dasar tersebut, sertifikat tanah yang di atasnya dibangun Museum PD II dan Musuem Trikora atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai dinyatakan tidak sah.
Surat Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Kemenkeu tercatat tanah yang disengketakan sebagai aset tanah Barang Milik Negara (BMN) dari Kemenkeu ke Kemenhan C.q TNI AU. Maka Lanud Leo Wattimena memiliki amanah yang harus dipertanggung jawabkan untuk menjaga aset tanah milik negara yang di atasnya dibangun Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora.
Kolonel Pnb Erick Rofiq Nurdin selaku Komendan pangkalan TNI Angkatan Udara, meyampaikan awalnya tahun 2013 dilaksanakan Perjanjian Kerjasama pemanfaatan aset tanah antara TNI AU dengan Kemendikbud Nomor : Perjama/35/XII/2013, Nomor: 3162/SK/Dir.PCBM/BUD/XII/2013 tentang Penggunaan Sementara Tanah di Pangkalan TNI AU Leo Wattimena Morotai untuk Pembangunan Museum PD II dan Museum Trikora di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan.
“sekitar bulan Agustus 2021 diketahui terdapat Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tanggal 24 Desember 2014 Desa Juanga atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai yang diklaim sebagai sertifikat sah yang di atasnya berdiri bangunan Museum PD II dan Museum Trikora,” Ungkap Erick Rofiq Nurdin kepada wartawan Senin (10/01/22).
Sekalipun ada kejanggalan alamat yang tercantum pada sertifikat tidak sama dengan lokasi aslinya yang berada di Desa Wawama dan di sertifikat tertulis Desa Juanga.
Upaya yang dilakukan dengan pendekatan dan mediasi, dilanjutkan dengan hasil investigasi yang dilaksanakan oleh Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, berdasarkan perintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyarankan agar TNI AU mengambil jalur hukum dengan gugatan ke PTUN.
Untuk menindaklanjuti perintah Pangkoopsau III, Komandan Lanud Leo Wattimena mengajukan surat keberatan atas nama TNI AU di bawah Kemenhan atas terbitnya sertifikat Museum PD II dan Musuem Trikora Morotai ke BPN Morotai, walaupun sertifikat diterbitkan oleh Kantor BPN Halmahera Utara pada tahun 2014, karena menurut Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Halmahera Utara bahwa semenjak berdirinya Kantor definitf Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai sejak 4 Februari 2021 lalu, maka segala urusan administrasi dan permasalahan pertanahan di Kabupaten Pulau Morotai menjadi tanggung jawab Kantor BPN Morotai.
“Maka pada tanggal 20 Agustus 2021 TNI AU melalui Kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Ambon dengan Nomor Perkara: 24/G/2021/PTUN.ABN atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tanggal 24 Desember 2014 Desa Juanga atas nama Pemda Pulau Morotai,” imbuhnya.
Komandan Lanud Leo Wattimena isyaratkan, bahwa apabila ada permasalahan aset TNI AU di Kabupaten Pulau Morotai dengan pihak-pihak tertentu, maka disarankan agar diselesaikan dengan damai melalui jalan mediasi dan hukum yang dikuatkan dengan keputusan pengadilan.
“Lanud Leo Wattimena memiliki tugas dalam menjaga aset tanah milik negara untuk kepentingan Rencana Strategis bidang Pertahanan dan Keamanan di kabupaten Pulau Morotai dengan akan didirikannya kekuatan Militer Satuan TNI Terintegrasi (TNI AD, TNI AL dan TNI AU) guna menangkal ancaman Negara yang datang dari arah Utara, Samudra Pasifik,” Ungkapnya. (Hi)




