Polres Ternate Tangkap Perantara Narkoba di Jasa Ekspedisi

Reserse Narkoba Polres Ternate ungkap kasus peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 1,7kg.

HalmaheraNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,7 kilogram yang diselundupkan melalui jasa pengiriman. Seorang karyawan jasa pengiriman berinisial SR (29) ditangkap di tempat kerjanya, J&T Kie Raha, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIT.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H. menjelaskan bahwa SR diduga menjadi perantara pengeluaran paket berisi ganja dari jasa pengiriman. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus ganja dengan berat bruto 1.772,54 gram yang dibungkus dalam aluminium foil, dua kotak pengiriman, satu unit ponsel merek Infinix, dan satu kartu SIM.

“Pelaku mengaku bertugas mengeluarkan paket tersebut atas permintaan seorang narapidana berinisial PN yang saat ini mendekam di Lapas Klas IIA Ternate. SR dijanjikan upah Rp3 juta untuk aksinya,” ungkap AKP Umar Kombong, Sabtu (16/11/2024).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SR sudah tiga kali melakukan aksi serupa sejak Oktober 2024. Dalam setiap aksinya, ia menerima imbalan berupa uang tunai dan ganja untuk konsumsi pribadi maupun dijual kembali.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, S.Sos., M.H., mengatakan pihaknya masih menyelidiki lebih jauh guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup AKP Umar Kombong. (yUn)

 

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *