Citizen reporter : Om Gogo melaporkan dari Tidore

[halmaheranews-TIDORE-4/12/2011] Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan khususnya pejabat struktural dan para staf, mulai tanggal 2 Januari 2012 diwajibkan menggunakan pakaian Dinas lengkap dengan seluruh atributnya sesuai dengan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 12 tahun 2011.
Menurut Kepala Bagian Humas Setda Kota Tidore Kepulauan H. Abbas Mahmud, S.Sos, M.Si, penegasan tersebut disampaikan Walikota Tidore Kepulauan Drs. H. Achmad Mahifa melalui Surat Edaran Nomor 019/129/01/2011 yang disampaikan pada akhir Nopember lalu. Abbas Mahmud mengatakan Surat Edaran ini dikeluarkan Walikota Tidore mengingat dari hasil pantauan sejak diberlakukannya Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2011 masih banyak Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang belum melengkapi seragam dinasnya dengan atribut yang telah ditentukan.
“Melalui Surat Edaran ini Pak Walikota mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil bahwa keseragaman pakaian dinas sangat menentukan identitas Pegawai serta sebagai sarana pengawasan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan” jelas Abbas, sambil menambahkan walikita Mahifa juga menekankan kepada para pimpinan SKPD untuk dapat mengkoordinir dan mengawasi tata cara penggunaan pakaian dinas di lingkungannya masing-masing.





kalau hanya pakaian lengkap sebagai simbol disiplin dan identitas pns tikep ah walikota sangat repot musti ngurus hal2 yang kecil…. bisa saja dilimpahkan tanggung jawabnya ke pimpinan yg lain…. jangan hanya ngurus pns nya.. ngurus itu tidore yg benar.. pembangunan dimana? sudah periode ke 2 juga tidore kaya kota mau mati ngga hidup juga ngga???!!!
OM GOGO MEMANG MANTAP….