Citizen reporter : Om Gogo melaporkan dari Tidore

[halmaheranews-TIDORE-16/1/2012] Penertiban penggunaan pakian dinas bersama atributnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan sesuai dengan Peraturan Walikota Tidore Nomor 12 Tahun 2011 kembali dilakukan oleh Waliota H. Achmad Mahifa.
Penertiban dilakukan oleh orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini didampingi Wakil Walikota Hamid Muhammad, Sekretaris Daerah Ansar Husen, para staf ahli walikota dan para asisten Sekda di sela-sela apel pagi gabungan, Senin (9/1), di halaman kantor walikota Tidore. kembali dilakukan oleh Walikota Drs. H. Achmad Mahifa.
Dalam penertiban tersebut walikota Mahifa menemukan sebanyak 30 orang PNS yang mengenakan pakaian dinas hansip tidak sesuai dengan Perwali. Mereka ditemukan tidak mengenakan rok tetapi celana panjang, selanjutnya mereka dikenakan sanksi moral berupa dipisahkan dari barisan apel gabungan dan berdiri di depan untuk dilihat oleh pegawai lainnya. Salah seorang perwakilan dari para pegawai yang melanggar aturan tersebut didaulat mewakili rekan-rekannya langsung menyatakan janji untuk menaati tata cara berpakaian dan tidak mengulangi kesalahan serup dihadapan walikota dan pejabat lainnya.
Tidak hanya penertiban kelengakapan pakaian dinas, Sekretaris Daerah Ansar Husen juga memanggil 20 orang pegawai yang terlambat mengikuti apel pagi dan berdiri di depan pintu pagar untuk diberikan pengarahan dan teguran keras. Walikota H. Achmad mahifa pada kesmepatan tersebut memerintahkan kepada para pejabat dan PNS untuk taat aturan dan disiplin kerja. “Tata cara berpakaian dinas dan disiplin kerja itu harus dimulai dan diawali dari unit kerja masing-masing,” tegas Mahifa.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler, H. Abbas Mahmud, menambahkan bahwa karena di dalam Perwali tentang Pakaian Dinas tersebut tidak secara spesifik menyebut pakaian dinas hansip dan dinas kekhi harus warna hijau dan coklat tertentu, maka diimbau kepada seluruh SKPD untuk tetap mengenakan pakaian dinas hansip dan kekhi sebagaimanan yang dikenakan selama ini, asal atribut pakaian termasuk papan nama dan id card harus sesuai dengan Perwali dimaksud.
“Sambil menunggu rencana pengadaan pakaian dinas secara masal, maka masing-masing SKPD tetap mengenakan pakaian dinas hansip dan kekhi yang ada asal atribut yang digunakan sesuai dengan Peraturan Walikota,” tambah Abbas.




