Halmaheranews – Tiga Belas ijin usaha pertambangan (IUP) terus menjadi polemik, ketika salah satu perusahaan tambang melakukan komplain ke Gubernur Maluku Utara.
Polemik 13 IUP ini pun menjadi perhatian DPRD Provinsi Maluku Utara, sehingga Rabu 9 Februari 2022 kemarin, DPRD memanggil sejumlah Kepala Dinas termasuk Kadis ESDM Hasim Daeng Barang untuk dimintai klarifikasi.
Dalam pertemuan dengan DPRD itu, Kepala Dinas ESDM Hasyim Daeng Barang mengatakan Ijin 13 IUP tersebut bukanlah ijin baru yang diusulkan Gubernur, tetapi ijin yang sudah lama keluar namun belum berstatus CnC.
Merespon polemik tersebut, Salah satu pemerhati Pertambangan Maluku Utara juga angkat bicara. Kepada media Halmaheranews.com, Lukman Umar mengatakan 13 IUP tersebut merupakan IUP susulan dan bukan merupakan IUP baru.
“Menyangkut 13 IUP Pemerintah Provinsi sudah benar, mengusulkan penambahan IUP karna IUP-IUP tersebut sudah mengantongi semua persyaratan yang di syaratkan sesuia peraturan ESDM,” Ungkap Lukman kepada Halmaheranews.com Kamis 10/02/22
Selain itu, Bahwa sesuai PerMEN ESDM no 26 tahun 2018 menyebutkan bahwa apabila terdapat IUP yang belum dapat di usulkan oleh gubernur kepada Menteri ESDM hingga batas waktu, maka Pemerintah Provinsi dapat mengusulkan IUP tersebut dengan melampirkan putusan pengadilan tata ushaa negara.
oleh karena itu, saya tegaskan bahwa Gubernur Maluluku Utara Abdul Gani Kasuba tidak bersalah karna Gubernur hanya mengusulkan keabsahan IUP kepada menteri.
“Ke 13 IUP tersebut sudah memenuhi seluruh kriteria untuk di daftarkan di MODI,” Tegas Lukman. (Baba)







