HalmaheraNews – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, mengungkapkan peningkatan signifikan angka perceraian di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) XVII Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta, Rabu (20/11), ia menyebut judi online sebagai salah satu faktor utama penyebab perceraian.
“Pada tahun 2019, sebelum maraknya judi online, jumlah perceraian tercatat hanya sekitar 1.000 kasus. Namun, setelah itu angka ini melonjak drastis hingga lebih dari 4.000 kasus,” ujarnya.
Selain judi online, perbedaan pilihan politik juga menjadi penyebab perceraian yang signifikan. “Di satu provinsi, tercatat 500 kasus perceraian akibat perbedaan pilihan politik. Suami memilih kandidat A, istri memilih kandidat B, akhirnya bercerai. Ini menunjukkan betapa rapuhnya pondasi sebuah perkawinan,” kata Nasaruddin.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Agama berencana mewajibkan pasangan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan mulai tahun 2025. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa bimbingan perkawinan bertujuan meningkatkan kesiapan pasangan dalam membangun keluarga yang tangguh.
“Bimbingan ini terbukti mampu mengurangi risiko perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan mencegah kelahiran anak-anak dengan risiko stunting,” ujar Kamaruddin.
Ia menambahkan, ketahanan keluarga tidak hanya penting untuk menjaga hubungan harmonis di rumah, tetapi juga memiliki dampak besar pada kemajuan bangsa secara keseluruhan.
Sekretaris BP4 DIY, Dr. H. Nur Ahmad Ghojali, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyoroti potensi konflik dalam rumah tangga selama tahun politik menjelang pilkada serentak. “Apa yang disampaikan Menteri Agama menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga keharmonisan keluarga, terutama di masa-masa sensitif seperti ini,” ujarnya.
Munas BP4 ke-XVII mengusung tema “Ketahanan Keluarga Berpengaruh pada Ketahanan Bangsa.” Tema ini diharapkan dapat menjadi pijakan dalam memperkuat keluarga sebagai fondasi bangsa. (*)




