Jakarta – Rencana pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 22 Agustus 2024, dipastikan batal. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah sidang paripurna yang dijadwalkan gagal mencapai kuorum.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan,” ujar Dasco saat dikonfirmasi pada Kamis (22/8).
Akibat pembatalan ini, aturan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK tersebut merupakan hasil dari judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang dikabulkan beberapa waktu lalu.
“Dengan begitu, pada saat pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus nanti, aturan yang berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tambah Dasco.
Pembatalan pengesahan ini menambah daftar panjang perdebatan terkait regulasi Pilkada yang telah menjadi perhatian publik. Adapun keputusan MK ini akan menjadi acuan utama dalam proses pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini. (*)




