SOFIFI, HN – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) berinisial Brigpol AM alias Amrul, diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah orangtua calon siswa (Casis) Polri. AM disebut menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
Kasus ini mencuat setelah salah satu orangtua Casis bernama Hadi melaporkan bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh AM. Uang tersebut dijanjikan akan digunakan untuk “meluluskan” anaknya dalam seleksi masuk Polri tahun 2025.
“Dia datang ke rumah, bilang bisa bantu anak saya lulus seleksi Polri dengan syarat membayar Rp50 juta. Tapi setelah tahapan selesai, anak saya malah tidak lulus,” ujar Hadi kepada wartawan di Sofifi, Senin (2/6/2025).
Menurut Hadi, AM sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun hingga dua bulan berlalu, janji itu tidak ditepati. Nomor ponsel AM kini tidak aktif dan rumahnya di Kelurahan Falajawa I terlihat kosong.
Menanggapi kasus ini, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menegaskan, akan menindak tegas oknum anggota yang terlibat pelanggaran etika dan hukum.
“Yang seperti ini akan saya tindak tegas. Jangan percaya oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi Polri. Kalau ada, segera laporkan ke Propam. Tidak ada tempat bagi anggota yang menipu di tubuh Polri,” tegas Waris.
Kapolda juga menekankan bahwa proses seleksi Casis Polri dilakukan secara transparan, bersih, dan akuntabel, tanpa bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk dirinya.
“Saya sendiri sebagai Kapolda tidak bisa menjamin kelulusan seorang Casis, apalagi anggota biasa. Semua bergantung pada kemampuan dan usaha peserta itu sendiri,” kata Waris.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 10 orangtua Casis diduga menjadi korban penipuan dengan nominal kerugian bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut.
Brigpol AM sendiri diketahui bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Malut. Namun, berdasarkan laporan internal, yang bersangkutan sudah tidak menjalankan tugas selama lebih dari dua bulan.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait keberadaan AM maupun kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berlangsung. (Yun)





