Catat! Ini Tanggal Libur & Cuti Bersama ASN di Lebaran 2024

HalmaheraNews – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama perayaan Idul Fitri atau Lebaran tahun 2024. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Berdasarkan Keppres tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1445 H bagi PNS akan berlangsung selama empat hari. Adapun tanggal-tanggal yang telah ditetapkan sebagai cuti bersama adalah tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Hal ini berarti ASN akan mendapatkan libur pada tanggal:

– 8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
– 9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
– 12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
– 15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H

Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Dengan demikian, ASN dan pegawai akan mengikuti jadwal libur Lebaran yang sama dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Libur Lebaran 2024 mencakup hari-hari cuti bersama dan hari raya Idul Fitri 1445 H, yakni tanggal 10 dan 11 April 2024. (*)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *