Ekobis  

BPK-RI : Laporan Keuangan Pemkot Tikep Wajar Dengan Pengecualian

Citizen reporter : Om Gogo melaporkan dari Tidore

Walikota Tikep Drs. H. Achmad Mahifa didampingi Wakil Ketua DPRD, Plt. Sekot, Kepala Inspektorat, Kabag Keuangan dan Kabag umum terima Opini WDP dari BPK RI (Foto : Om Gogo)

[halmaheranews-TIDORE-13/8/2011] Kota Tidore Kepulauan selama dua tahun berturut-turut yaitu Tahun Anggaran 2009 dan 2010, berhasil meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Opini WDP dari BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan  tahun 2010 tersebut diterima Walikota Tidore Kepulauan Drs. H. Achmad Mahifa yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Propinsi Maluku Utara, Ir. M. Yusuf Guntur, di Kantor BPK RI Maluku Utara di Ternate, Senin (8/8) siang.

Menurut Walikota Tidore Drs. H. Achmad Mahifa, opini WDP tersebut menunjukan bahwa sistem pengelolaan dan pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dari tahun ke tahun terus menunjukan hasil yang baik. Untuk itu, orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini meminta kepada seluruh pejabat dan para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar terus melakukan perbaikan serta selalu taat pada asas pengelolaan keuangan sehingga mampu memperbaiki sisitem pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK RI ini merupkan yang kedua kalinya diterima pemerintah kota atas laporan keuangan, yaitu tahun anggaran 2009 dan 2010. Untuk  itu kami menyampaikan pengahrgaan dan ucapan terima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan tugas pemeriksaannya hingga selesai,” kata Mahifa.

Walikota H. Achmad Mahifa saat menerima opini WDP dari BPK tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Haris Achmad, BA, Plt. Sekretaris Daerah Dra. Hj. Kartini Elake, Inspektur Inspektorat Abubakar Husain, S.IP, Kepala Bagian Keuangan Hj. Kartini Hadadi, SE dan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kota Tidore Kepulauan M. Iqbal Japono.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Ir. M. Yusuf Guntur, menjelaskan bahwa BPK berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU terkait lainnya telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Pokok-pokok hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2010 yang perlu mendapat perhatian adalah Opini atas Laporan Keuangan, maka BPK menyatakan wajar dengan pengecualian atas laporan keuangan pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2010,” tegas Ir. M. Yusuf Guntur, melalui surat hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, yang diserahkan ke Walikota Drs. H. Achmad Mahifa.(end)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *