Bupati Halteng Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

HALTENG, HN — Bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara, Ikram Malan Sangadji, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Halmahera Tengah Nomor 100.3.4/110/2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Instruksi yang ditetapkan di Weda pada 11 September 2026 itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengendalian Karhutla.

Dalam instruksi itu, pembakaran hutan, lahan, kebun, semak belukar, dan sisa vegetasi untuk membuka lahan dilarang selama kondisi berisiko karhutla. Larangan tersebut juga tidak dapat dikecualikan dengan alasan adat, kebiasaan, maupun alasan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melibatkan seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, TNI, Polri, pelaku usaha, serta masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran.

Sejumlah langkah yang diperintahkan meliputi pemetaan wilayah rawan kebakaran, pemantauan titik panas atau hotspot, pemantauan kondisi cuaca, patroli rutin, serta sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga diminta memperkuat kesiapsiagaan personel dan peralatan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Tengah ditetapkan sebagai koordinator utama pencegahan karhutla di tingkat kabupaten. BPBD bertugas menyiapkan peta wilayah rawan, memantau titik api, menyiagakan Tim Reaksi Cepat, serta memastikan laporan kebakaran ditindaklanjuti dengan segera.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja diminta mendukung pengawasan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran. Para camat, kepala desa, dan lurah juga diwajibkan menyosialisasikan larangan pembakaran, memantau wilayah masing-masing, serta meneruskan laporan titik api kepada BPBD dan unsur terkait.

Instruksi tersebut juga berlaku bagi perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di Halmahera Tengah. Mereka dilarang membuka lahan dengan cara membakar dan diwajibkan melakukan pengawasan di wilayah operasional, menyiapkan personel serta sarana pemadam, menyediakan sumber air, dan melakukan penanganan awal apabila terjadi kebakaran.
Adapun masyarakat diminta tidak membakar hutan, kebun, semak belukar, maupun sisa vegetasi. Pembakaran sampah secara terbuka saat cuaca panas, kering, atau berangin juga dilarang dalam ketentuan instruksi tersebut. Warga diimbau tidak meninggalkan api, bara, maupun puntung rokok di kawasan yang mudah terbakar.

Setiap orang atau pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat dikenai tindakan dan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Halmahera Tengah bertugas mengoordinasikan pelaksanaan instruksi, sedangkan BPBD menangani aspek teknis operasional. Seluruh pihak yang menerima instruksi diwajibkan melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada bupati melalui Sekda dan BPBD.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengarahkan upaya pencegahan karhutla dilakukan secara terpadu untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan serta dampak terhadap kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat. (yUn)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *