HALTENG, HN – Persoalan hukum yang diduga melibatkan Kepala Desa Woekobe, Kecamatan Weda Tengah, berinisial JB, mendapat sorotan. Lembaga Pengawasan & Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah meminta Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji turun tangan melakukan evaluasi terhadap jabatan kepala desa tersebut.
Desakan itu disampaikan Ketua LPP Tipikor Halteng Fandi Rizky menyusul adanya laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga melibatkan JB.
Menurut Fandi, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Woekobe.
“Kepala desa adalah pejabat publik yang mengemban amanah undang-undang dan telah mengikrarkan sumpah jabatan. Karena itu, setiap persoalan hukum yang diduga melibatkan kepala desa perlu menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujar Fandi, Rabu (2/9).
Ia meminta evaluasi dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika dalam proses hukum nantinya JB dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah daerah dinilai perlu mempertimbangkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Termasuk, kata dia, kemungkinan pemberhentian sementara maupun pencopotan dari jabatan apabila memenuhi ketentuan hukum.
Fandi menilai langkah tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan menjaga wibawa pemerintahan serta memastikan kepala desa tetap menjadi figur yang mampu memberikan pelayanan dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Soroti Integritas Aparatur Des
Kasus tersebut juga kembali membuka diskusi mengenai integritas dan etika aparatur pemerintahan desa di Halmahera Tengah.
Fandi mengatakan kepala desa memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Jabatan tersebut, menurutnya, menuntut integritas, tanggung jawab, serta kemampuan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
“Seorang kepala desa wajib menjaga integritas, mematuhi etika pemerintahan, dan menjadi teladan bagi masyarakat,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan yang menyangkut pejabat publik. Namun, seluruh langkah administratif harus tetap berjalan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum.
“Yang kami dorong adalah evaluasi sesuai koridor hukum. Kita tidak boleh menghakimi seseorang sebelum proses hukumnya selesai. Tetapi pemerintah juga tidak boleh pasif ketika ada persoalan yang menyangkut pejabat publik,” tegas Fandi.
Menurut dia, Pemkab Halteng juga perlu memperkuat pembinaan dan penerapan pakta integritas bagi seluruh aparatur desa. Hal tersebut penting agar pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Fandi berharap kasus tersebut dapat segera memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang berlaku. Di saat yang sama, pemerintah daerah diminta tetap memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Woekobe berjalan normal.
Bagi LPP Tipikor, penyelesaian persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu kepala desa. Lebih jauh, kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan marwah birokrasi di tingkat desa.(yun)






