Polda Malut Pecat Bripka SHM, Ini Penyebabnya

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono

SOFIFI, HN – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memecat salah satu anggotanya, Bripka SHM, melalui putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau tidak menjalankan tugas kedinasan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Kamis (12/6/2025).

“Bripka SHM tidak melaksanakan perintah kedinasan setelah dimutasi ke Polres Pulau Taliabu pada 2023. Hingga kini, yang bersangkutan tidak pernah menghadap dan secara hukum dinyatakan desersi,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Sebelum dimutasi, Bripka SHM bertugas di Polres Halmahera Utara dan telah dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Namun, saat diperintahkan untuk pindah ke satuan baru, ia justru mangkir tanpa keterangan jelas.

Polda Maluku Utara menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri, sehingga dijatuhkan sanksi terberat berupa PTDH.

Bambang menegaskan, seluruh personel di lingkungan Polda Malut diminta tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Laksanakan tugas dengan sepenuh hati. Jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan melakukan pelanggaran,” ujarnya. (*)

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *